• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Hasil Investigasi Ombudsman, Tata Kelola Program MBG di Sumsel Perlu Diperbaiki Lagi, Ini Alasannya
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Rabu, 24/12/2025 •
 
Hasil Investigasi Ombudsman, Tata Kelola Program MBG di Sumsel Perlu Diperbaiki Lagi, Ini Alasannya

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya pemberitaan siswa yang diduga mengalami keracunan di sekolah usai mengonsumi penganan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) rupanya menjadi konsen bagi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

 Yang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dengan Subtansi Laporan mengenai proses penyelenggaraan pelayanan program (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) RI di wilayah Provinsi Sumsel.

"Proses Investigasi ini dimulai sejak bulan Agustus atau tepatnya saat banyak sekali pemberitaan siswa yang mengalami "dugaan" keracunan di sekolah setelah mengonsumsi MBG, " ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, saat rilis akhir tahun bersama insan media, Senin (23/12) sore.

Adrian menyebut terkait hal ini telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG di antaranya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai tempat membuat serta yang menyalurkan makanan dan sekolah yang siswa mengalami keracunan.

Selain itu, juga turut diminta keterangand dari pihak BPOM Palembang termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Palembang dan Ahli dari Persatuan Ahli Gizi (Persagi) Sumsel.

"Hasil dari keterangan pihak terkait dan informasi yang dikumpulkan di lapangan disimpulkan tata Kelola di tingkat wilayah hingga ke SPPG masih banyak yang harus diperbaiki," ungkap Adrian.

Termasuk juga perlunya peningkatan pengetahuan kompetensi ahli gizi, Pelatihan Penjamah Makanan dan komitmen SPPG dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang tidak semua dimiliki padahal menjadi kewajiban.

"Saat ini sedang disusun hasil temuan yang didapat untuk diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan agar mendapat tindakan korektif atas Maladministrasi tersebut," bebernya.

Disebutkannya pula sepanjang tahun 2025 ini Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menerima ratusan laporan dan pengaduan masyarakat terkait keluhan terhadap pelayanan publik.

Di periode Januari-Desember 2025, pihaknya menerima laporan atau pengaduan masyarakat sebanyak 404 keluhan terkait pelayanan publik di Sumsel.

"Dari total 404 pengaduan tersebut, 55 laporan telah diselesaikan di Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) sisanya sebanyak 346 di tindaklanjuti di Keasistenan Pemeriksaan Laporan," sebutnya.

Lanjutnya, dari 346 laporan yang ditindaklanjuti, instansi yang paling banyak dikeluhkan adalah pemerintah daerah kabupaten atau kota yang di Sumsel.

"Untuk pemda atau pemkot yang ada di Sumsel royal sebanyak 113 laporan, disusul Kementerian Perhubungan sebanyak 81 laporan dan Kementerian Agama sebanyak 64 laporan," jelasnya.

Sedangkan yang paling banyak dilaporkan yakni terkait dugaan maladministrasi meliputi pemberian dan penyelesaian layanan yang melebihi standar waktu pelayanan atau penundaan berlarut sebanyak 201 laporan, kemudian tidak memberikan pelayanan sebanyak 99 laporan.

Selanjutnya dari total laporan 346 Laporan yang sudah ditindaklanjuti, sebanyak 229 Laporan telah di selesaikan dengan baik oleh Keasistenan Pemeriksa Laporan. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...