HAK Masyarakat & Pelayanan Publik Jadi Sorotan Ombudsman RI
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dalam upaya meningkatkan jaringan pengawasan terkait layanan publik dan hak-hak masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mengggelar kegiatan Pengembangan Jaringan Pengawasan dan Pelayanan Publik 2024. Dengan tajuk "HAK Masyarakat Dalam Pelayanan publik"
Kegiatan digelar di Amaris Hotel, Ambon, Senin (14/10) dan dibuka oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat. Ikut hadir narasumber Dr. Jemmy Jefri Piters, SH., MH., yang diikuti sejumlah awak media.
Mengawali sambutannya, Hasan Slamat menekankan pentingnya peran LSM pemerhati layanan publik dan media dalam memperkuat jaringan pengawasan pelayanan publik.
Menurutnya, pers dan LSM merupakan pilar penting, berfungsi sebagai "mata dan telinga" Ombudsman terkait kontrol sosial atas layanan publik.
Diakuinya, kegiatan ini begitu urgen, sebab untuk mengingatkan masyarakat akan hak-haknya. Ombudsman akan memastikan hak-hak publik sudah terjaga dengan baik.
Hasan juga menyoroti, hak-hak masyarakat masih terabaikan sejak akhir 2023. Terlebih lagi ketika momen politik digelar, semisal pemilihan legislatif, Pilgub, Walikota dam Bupati.
Diakuinya, Ombudsman butuh peran aktif LSM dan media. Hal tersebut untuk memastikan para pejabat dan aparatur sipil negara menjalankan tugasnya dengan baik.
Terutama untuk pelayanan yang adil dan netral kepada masyarakat. "Melalui pengawasan yang dilakukan bersama ini, kita bisa memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi," imbaunya.
Bahkan dalam situasi politik yang hingar-bingar, Ombudsman akan berada di garis depan guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Ombudsman, LSM, dan media dalam mengawasi kinerja penyelenggara negara.
Termasuk KPU dan Bawaslu, agar mereka tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan. Di akhir sambutannya, Hasan Slamat mengapresiasi sinergitas LSM, dan Media massa, agar tetap berjalan baik demi kepentingan masyarakat Maluku. (KTS)