Hak atas Ijazah Akhirnya Terpenuhi, Pelapor Sampaikan Terima Kasih kepada Ombudsman Sulbar

MAMUJU - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menerima apresiasi dari seorang pelapor setelah laporan terkait persoalan ijazah yang dialaminya berhasil ditindaklanjuti hingga tuntas. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk penghargaan atas pendampingan dan upaya Ombudsman dalam membantu penyelesaian masalah yang dihadapinya, Kamis (11/6/2026).
Pelapor menyampaikan bahwa persoalan yang menyebabkan ijazahnya sempat tertahan akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Ia juga menilai proses penanganan yang dilakukan Ombudsman berlangsung cepat, profesional, dan berintegritas.
Permasalahan bermula ketika pelapor yang dinyatakan lulus dari jenjang sekolah menengah atas pada 2023 menerima ijazah dan menggunakannya sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, beberapa waktu kemudian, pihak sekolah meminta kembali ijazah asli tersebut dengan alasan adanya perbaikan data terkait dugaan masalah pada nomor seri ijazah.
Setelah menunggu cukup lama, ijazah tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian meminta penjelasan kepada pihak sekolah dan memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses perbaikan data. Meski demikian, kepastian mengenai status ijazah itu belum juga diperoleh.
Dalam perkembangannya, pelapor menerima informasi yang berbeda terkait status kelulusan dan legalitas ijazahnya. Di satu sisi, terdapat penjelasan yang menyebut pelapor dinyatakan lulus pada 2024 akibat persoalan sinkronisasi data. Namun, di sisi lain, terdapat dokumen yang menyatakan pelapor telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan dinyatakan lulus pada 2023, sementara masalah yang terjadi hanya berupa kesalahan input data pada sistem sekolah.
Ketidakjelasan tersebut membuat persoalan berlarut-larut. Pelapor bahkan sempat diminta mengurus surat keterangan kehilangan, padahal menurutnya, ijazah tersebut tidak hilang, melainkan masih berada dalam penguasaan pihak penyelenggara pendidikan karena persoalan administrasi internal.
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh pelapor, termasuk berkomunikasi dengan instansi terkait dan melakukan tindak lanjut bersama pihak kementerian. Namun, karena belum memperoleh kepastian, pelapor akhirnya menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat pada April 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, Ombudsman melakukan penanganan sesuai kewenangannya dengan meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Hasilnya, persoalan tersebut berhasil diselesaikan dan ijazah pelapor telah diterima kembali.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan setiap laporan masyarakat merupakan amanah yang harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian.
"Ombudsman hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak, adil, dan sesuai aturan. Ketika ada hak masyarakat yang tertunda atau terhambat akibat persoalan administrasi, negara harus hadir memberikan solusi. Kami bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan dan hak pelapor akhirnya terpenuhi," ujar Fajar.
Menurut Fajar, penyelesaian laporan tersebut menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, untuk lebih cermat, tertib administrasi, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen masyarakat.
"Dokumen pendidikan seperti ijazah memiliki arti yang sangat penting bagi masa depan seseorang. Karena itu, setiap persoalan administratif yang menyangkut hak warga harus ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel. Ombudsman akan terus mendorong perbaikan pelayanan publik agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Keberhasilan penyelesaian laporan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik yang responsif dan kolaboratif dapat menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Apresiasi yang disampaikan pelapor juga menjadi motivasi bagi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk terus mengawal pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (hn/rfa)








