Hadiri Pencanangan ZI BPN Babel, Ombudsman Serahkan Langsung Hasil Penilaian Pelayanan Kantah Se-Babel

PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus menyerahkan hasil Survei Kepatuhan tahun 2021 kepada Kanwil BPN dan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/3/2022).
Pada acara ini dilangsungkan pembacaan dan penandatanganan Piagam deklarasi Zona Integritas oleh para saksi dari unsur Forkopimda dan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy dalam sambutannya menekankan urgensitas pemenuhan standar pelayanan publik dan keterkaitannya dengan Survei Kepatuhan tahun 2021 bagi penyelenggara pelayanan publik.
Terkait dengan penyerahan hasil Survei Kepatuhan tahun 2021 pada dasarnya sudah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN oleh Ombudsman RI. Untuk penyerahan hasil Survei Kepatuhan yang dilakukan Ombudsman Babel sebagai bentuk apresiasi komitmen Kantor Pertanahan tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten atas pelayanan selama ini diberikan kepada masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
"Pada tahun 2021, Ombudsman RI melakukan survei kepatuhan di seluruh Indonesia, termasuk Kepulauan Bangka Belitung. Kami melakukan survei pada instansi pemerintah daerah, kepolisian, dan kantor pertanahan. Ombudsman menilai bagian kecil dari pemenuhan komponen standar pelayanan publik suatu instansi sebagai tolak ukur penilaian kepatuhan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diharapkan survei kepatuhan ini dapat mendorong komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya layanan agrarian/pertanahan," ujar Yozar.
Pada acara ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel menyerahkan sertifikat hasil survei kepatuhan secara langsung kepada Kepala Kanwil BPN Kep. Bangka Belitung dan Kepala Kantor Pertanahan kota/kabupaten se Bangka Belitung.
Adapun hasil penilaian Survey Kepatuhan pada Kantor Wilayah BPN Kepulauan Bangka Belitung sebesar 80,63 dengan tingkat kepatuhan sedang, selisih 0,37 poin untuk memperoleh tingkat kepatuhan tinggi.
Sementara itu, hasil penilaian kepatuhan Kantor Pertanahan tingkat Kota/Kabupaten meraih predikat kepatuhan tinggi, dengan rincian Kantah Pangkalpinang, Kantah Bangka Barat, Kantah Belitung, Kantah Bangka, dan Kantah Bangka Tengah memiliki poin masing-masing sebesar 94,53. Sedangkan Belitung Timur 89,89 poin, dan Kantah Bangka Selatan 85,51 poin.
"Diharapkan kepada seluruh Kanwil BPN Babel dan Kantah untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraannya. Pada survei kepatuhan tahun lalu, Ombudsman hanya menilai pada aspek komponen standar pelayanan saja, berbeda tahun 2022 akan dilakukan penilaian secara objektif melalui indeks persepsi masyarakat," tutup Yozar. (**)








