• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Guru SLB Negeri 2 Bantul Adukan Dugaan Pencemaran TPS3R ke Ombudsman DIY
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 21/04/2026 •
 
Guru SLB Negeri 2 Bantul Adukan Dugaan Pencemaran TPS3R ke Ombudsman DIY (Hadid Husaini/kabarterdepan)

Sleman, kabarterdepan.com - Sejumlah guru dari SLB Negeri 2 Bantul melaporkan aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Perwakilan sekolah datang bersama aktivis serta lembaga bantuan hukum yang turut memberikan pendampingan dalam proses pengaduan tersebut.

Direktur Eksekutif Ide dan Analitika Indonesia (IDEA), Ahmad Haedar, mengungkapkan pihak sekolah sebenarnya telah berulang kali berupaya menghentikan operasional TPS3R melalui jalur komunikasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak kelurahan.

"Selama ini sudah ditempuh berbagai upaya, termasuk lobi ke instansi terkait, namun belum membuahkan hasil," ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, kondisi pencemaran yang berasal dari residu sampah kini telah mencapai tingkat yang mengganggu, bahkan berdampak pada kesehatan warga sekolah.

Siswa SLB Negeri 2 Bantul Terdampak

Menurutnya, para siswa SLB negeri 2 Bantul yang berkebutuhan khusus di sekolah tersebut kerap mengalami gangguan pernapasan seperti ISPA hingga asma. Dari total 132 siswa, mereka berisiko terpapar asap pembakaran sampah yang sebelumnya terjadi hampir setiap hari, meski kini intensitasnya mulai berkurang.

Tahun 2025 disebut sebagai periode paling parah bagi dampak lingkungan akibat aktivitas TPS3R yang berlokasi di Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Jarak antara lokasi pengolahan sampah dan sekolah bahkan kurang dari 50 meter, hanya dipisahkan oleh Sungai Code.

Akibatnya, pihak sekolah harus menutup rapat jendela kelas, bahkan beberapa ruangan seperti dapur tata boga tidak dapat digunakan. Selain itu, program makan siang bergizi gratis juga terganggu karena bau menyengat. Warga sekitar pun disebut mengalami pencemaran air.

Wakil Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Bantul, Sudarmono, menyampaikan bahwa meskipun kondisi tidak separah tahun lalu, bau tak sedap masih sering tercium. Ia menjelaskan TPS3R mulai beroperasi setelah penutupan TPST Piyungan.

 Pihak sekolah berharap agar keberadaan TPS3R dapat ditata ulang sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar dan tidak mencemari lingkungan.

Situasi diperburuk oleh arah angin yang membawa bau ke area sekolah dari dua sisi. Selain itu, pihak sekolah menyayangkan tidak adanya sosialisasi sebelum pembangunan TPS3R dilakukan, serta mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Sekolah kami sudah lebih dulu berdiri. Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan terkait pembangunan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi Lapangan ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dalam waktu maksimal tiga hari ke depan.

Setelah verifikasi dilakukan, ORI akan meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Lingkungan Hidup serta pemerintah kalurahan setempat, mengingat lokasi TPS3R berada di wilayah perbatasan Banguntapan dan Sewon. (Hadid Husaini)

  





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...