• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gubernur Sumut Gratiskan Sekolah di Nias dan Daerah Bencana, Ombudsman Beri Apresiasi
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Selasa, 13/01/2026 •
 
Guber Sumut berikan Sekolah Gratis

ARMADABERITA.COM, MEDAN - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Herdensi Adnin menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di wilayah Kepulauan Nias serta daerah-daerah yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah cepat dan berpihak pada masyarakat, khususnya dalam menjamin keberlanjutan akses pendidikan di tengah situasi sulit.

Ombudsman menilai, keputusan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga negara di bidang pendidikan. Dalam kondisi bencana maupun keterbatasan ekonomi, negara tetap berkewajiban memastikan peserta didik dapat mengenyam pendidikan tanpa hambatan biaya.

Menurut Herdensi, kebijakan penggratisan sekolah ini juga selaras dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. Pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena kondisi darurat atau ketidakmampuan ekonomi keluarga peserta didik.

Selain itu, Ombudsman menyoroti praktik iuran sekolah di satuan pendidikan negeri yang selama ini dinilai kerap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pungutan tidak boleh dibebankan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi, serta tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik seperti keikutsertaan ujian, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan.

Namun dalam praktiknya, Ombudsman mencatat, iuran sekolah sering kali ditetapkan secara merata oleh sekolah dan komite kepada seluruh siswa tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pembayaran iuran dijadikan syarat administratif yang berimplikasi pada hak siswa mengikuti ujian atau kegiatan akademik lainnya.

Atas dasar tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menilai kebijakan Gubernur Sumut untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SMA dan SMK sebagai langkah strategis dan progresif. Program tersebut direncanakan diterapkan secara bertahap, dimulai dari Kepulauan Nias dan wilayah terdampak bencana, sebelum diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Ombudsman berharap kebijakan ini dapat menjadi tonggak perbaikan tata kelola pendidikan di Sumatera Utara, sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran tanpa diskriminasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...