Gubernur dan Bupati Dilaporkan ke Ombudsman, Terkait Izin Tambang Andesit Di Padang Pariaman

PADANG, HARIANHALUAN.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) resmi melaporkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis serta sejumlah pejabat daerah lainnya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (18/5).
Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang andesit seluas 8 hektare di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Selain Gubernur dan Bupati Padang Pariaman, Walhi Sumbar juga ikut melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PU Padang Pariaman, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam menegaskan bahwa pemberian izin tambang andesit seluas 8 hektare di hulu perbukitan yang curam, merupakan tindakan yang ceroboh.
Tommy menyoroti fakta bahwa izin tersebut terbit hanya berselang satu bulan setelah Sumbar dihantam bencana ekologis hebat. Padahal, Nagari Kasang secara historis adalah wilayah langganan banjir sejak 2016.
"Lokasi tambang berada di kelerengan terjal. Dengan kondisi ini, kami menyimpulkan Gubernur sengaja menyiapkan 'kuburan massal' bagi warga Nagari Kasang karena mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Selain faktor risiko bencana, Walhi juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) milik PT Dayan Bumi Artha (DBA).
Menurut Tommy, dokumen lingkungan diduga disusun secara tidak kompeten dan menyalahi aturan teknis. Salah satu yang disorot yakni penggunaan peta bahaya dari data InaRISK berskala 1:1.000.000 yang kemudian diubah menjadi skala 1:15.000.
Walhi menilai perbedaan skala tersebut tidak layak digunakan untuk memetakan detail dampak bahaya di lokasi tambang. Selain itu, proses sosialisasi dokumen UKL-UPL disebut hanya dilakukan di kedai warga dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. "Termasuk tim penilai pun yang meloloskan dokumen itu, patut diduga tidak cermat menilai UKL-UPL," ujar Tommy.
Di tingkat tapak, persoalan ini telah memicu ketegangan sosial yang mengkhawatirkan. Perwakilan warga Kasang, Muhammad Kasiful Gammi, membeberkan bahwa aktivitas tambang masih dipaksakan beroperasi.
Upaya warga membendung alat berat dengan memasang portal, justru dibalas dengan aksi pembongkaran yang melibatkan warga lokal lainnya. "Pihak tambang membenturkan masyarakat dengan warga setempat lainnya untuk membongkar portal. Ini sangat kami sayangkan karena memicu konflik horizontal. Jalur hukum ke Ombudsman ini adalah upaya kami meredam hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang menuding adanya pengabaian sistematis, oleh otoritas pemerintahan. Laporan tersebut mencuat karena aspirasi masyarakat Nagari Kasang, termasuk hasil rapat adat nagari yang menolak tambang, diklaim tidak pernah direspons oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
"Teman-teman Walhi memaparkan dugaan maladministrasi oleh Gubernur dalam izin tambang di Kasang. Ada klaim sosialisasi dan konsultasi publik yang disebut pemerintah sudah dilakukan, namun warga menegaskan agenda itu tidak pernah ada," katanya.
Saat ini, ucapnya, Ombudsman Sumbar tengah mempercepat verifikasi formil dan materil atas laporan maladministrasi izin tambang Kasang tersebut. Adel menyatakan, pihaknya memerlukan beberapa dokumen pendukung tambahan sebelum masuk ke pemeriksaan substansi, termasuk surat kuasa masyarakat dan bukti korespondensi keberatan yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Gubernur.
Langkah investigasi ini diharapkan mampu menguji transparansi dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang yang menjadi fondasi izin tambang andesit tersebut, demi menjamin hak atas ruang hidup masyarakat yang aman dari ancaman bencana.
Tambang Sempat Ditolak
Sebelumnya, rencana tambang andesit PT DBA di Nagari Kasang sempat memicu penolakan warga yang khawatir terhadap potensi bencana longsor dan banjir. Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bahkan telah meminta peninjauan ulang izin tambang tersebut kepada Pemprov Sumbar. "Saya tidak mau ada kegaduhan di tengah masyarakat sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar John Kenedy Azis pada Maret lalu.
Warga juga menilai proses perizinan tidak transparan karena masyarakat dan niniak mamak disebut tidak dilibatkan sejak awal pengurusan izin pada 2023. Lokasi tambang disebut berada di perbukitan curam dengan jarak sekitar 20 hingga 50 meter dari permukiman dan lahan pertanian warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Helmi Heriyanto menyatakan, izin PT DBA telah diterbitkan sesuai prosedur administrasi dan perusahaan telah mengantongi dokumen lingkungan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan peninjauan lapangan untuk mengkaji ulang polemik tambang tersebut. "Kami sudah melakukan peninjauan lapangan pada 27 Februari 2026. Hasil kajian ulang ini akan kami paparkan langsung kepada masyarakat dan pemerintah daerah melalui dialog," kata Helmi. (h/fzi)








