Gratis Bukan Alasan Membungkam Kritik

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kritik masyarakat kerap dipersepsikan sebagai gangguan, apalagi ketika layanan tersebut diberikan secara gratis. Cara pandang semacam ini berbahaya karena berpotensi membungkam partisipasi publik dan melemahkan mekanisme pengawasan. Pemberitaan mengenai seorang warga yang didatangi oknum Kepala Desa di Bangka Barat perihal unggahannya tentang kritikan atas menu MBG hanyalah salah satu contoh bagaimana kritik yang seharusnya menjadi bahan evaluasi justru direspons secara keliru. Alih-alih menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, pendekatan yang intimidatif justru menguatkan kesan bahwa ruang partisipasi warga masih dipersempit. Fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan mencerminkan permasalahan yang lebih struktural, yakni masih lemahnya pemahaman sebagian aparatur pemerintah mengenai hak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pelayanan publik.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang sebagai kebijakan negara untuk menjamin pemenuhan gizi anak, khususnya peserta didik, melalui penyediaan makan bergizi gratis di lingkungan sekolah. Secara tujuan, kebijakan ini patut diapresiasi. Negara hadir untuk memastikan kebutuhan kelompok rentan, khususnya anak sekolah, dalam memperoleh asupan gizi yang layak. Namun, besarnya skala program dan anggaran yang terlibat menjadikan MBG bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan layanan publik strategis yang menuntut tata kelola yang akuntabel.
Dalam banyak layanan publik, termasuk program bantuan sosial dan di tengah implementasi MBG sebagai bantuan Pemerintah, terkadang muncul opini massa bahwa masyarakat tidak pantas mengeluh atau menyampaikan kritik karena telah menerima bantuan makanan gratis. Narasi "yang penting sudah diberi gratis, harusnya bersyukur" kerap digunakan untuk membungkam suara warga yang mempertanyakan kualitas layanan. Cara pandang semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi meredam posisi masyarakat dari pengawasan aktif menjadi sekedar penerima pasif kebijakan negara. Dalam sistem pelayanan publik yang sehat, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme perbaikan, bukan sebagai bentuk pembangkangan. Tanpa ruang kritik yang terbuka, program sebesar MBG justru berisiko kehilangan kontrol sosial yang selama ini menjadi penyangga akuntabilitas pemerintah.
Dalam sistem pelayanan publik yang sehat, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme perbaikan, bukan sebagai bentuk pembangkangan. Tanpa ruang kritik yang terbuka, program sebesar MBG justru berisiko kehilangan kontrol sosial yang selama ini menjadi penyangga akuntabilitas pemerintah.
Pandangan yang menempatkan kritik sebagai bentuk ketidaksyukuran sejatinya mengabaikan fakta mendasar bahwa MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai oleh dana publik. Setiap rupiah yang digunakan dalam penyelenggaraan program ini bersumber dari pajak masyarakat, sehingga warga negara memiliki hak penuh untuk mengetahui, menilai, serta memberikan masukan atas pelaksanaannya. Dalam kerangka pelayanan publik, partisipasi masyarakat bukanlah gangguan, melainkan elemen penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Oleh karena itu, menyampaikan kritik terhadap kualitas menu, mekanisme distribusi, maupun tata kelola MBG adalah hak konstitusional warga yang harus dilindungi, bukan ditekan.
Kesadaran akan hak publik tersebut perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang mampu menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara objektif. Dalam konteks inilah peran lembaga pengawas pelayanan publik menjadi relevan. Ombudsman hadir sebagai kanal resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi sekaligus sebagai pengawas eksternal yang memastikan penyelenggaraan MBG berjalan sesuai standar pelayanan. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menyasar kualitas layanan di lapangan, sehingga kritik masyarakat dapat diolah menjadi rekomendasi perbaikan yang konstruktif bagi pemerintah.
Namun demikian, efektivitas pengawasan tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada lembaga negara semata. Partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas sosial dengan memantau pelaksanaan MBG di lingkungan sekitar, menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi, serta mendorong keterbukaan informasi dari penyelenggara program. Keterlibatan ini penting agar pengawasan tidak bersifat reaktif atau sporadis, melainkan berjalan secara berkelanjutan dan sistematis.
Pada akhirnya, Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan yang menyimpan harapan besar bagi masa depan generasi bangsa. Namun harapan tersebut hanya dapat terwujud jika program dijalankan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik. Memberikan makanan gratis memang penting, tetapi memastikan kualitas dan keadilan layanan jauh lebih menentukan. Karena itu, sudah seharusnya program ini tidak hanya "gratis" bagi penerimanya, tetapi juga diawasi secara serius. Pengawasan yang kuat bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan prasyarat utama bagi pelayanan publik yang baik dan akuntabel.
Tanpa perubahan cara pandang terhadap kritik, berbagai program publik yang apa pun namanya akan terus berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat. Jadi, jangan takut menyampaikan kritik!








