• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

GMKI Batam Soroti Rencana Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor, Minta Kejelasan Dasar Hukum, Batas Kewenangan, Transparansi Penerimaan hingga Perlindungan Data Pribadi Masyarakat
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 24/08/2026 •
 
Diskusi Publik GMKI dan Ombudsman Kepri terkait PKB

Batam,publikatodays.com- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam menggelar diskusi publik untuk membahas rencana pelibatan masyarakat dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diskusi berlangsung di Lantai 4 Kantor Pemerintah Kota Batam, 11 Agustus 2026.

Forum tersebut mengangkat sejumlah isu penting, mulai dari dasar hukum dan kejelasan regulasi, batas kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pendataan, transparansi penerimaan pajak hingga perlindungan data pribadi masyarakat.

Diskusi berlangsung dialogis dengan moderator Ronald Thomas Tawa yang memberikan kesempatan kepada para narasumber dan peserta untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan serta kritik terhadap rencana kebijakan tersebut.

Bapenda: RT/RW Tidak Mendata Secara Langsung 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, S.Sos., M.T., menjelaskan bahwa RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan PKB secara langsung.

Menurut Raja, RT/RW nantinya hanya berperan memberikan rekomendasi terhadap warga yang dinilai memiliki kompetensi untuk menjadi kader pendataan PKB. Kader tersebut kemudian akan ditetapkan sesuai mekanisme yang disiapkan pemerintah.

Ia menyebut rencana pelaksanaan kebijakan tersebut akan memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) dan ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.

Raja juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Kewenangan Jadi Sorotan

Persoalan kewenangan menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum tersebut.

Kepala Samsat Kota Batam, Patric Nababan, S.E., M.A.P., mendapat pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih kewenangan dalam pendataan PKB, mengingat pengelolaan dan pemungutan PKB berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi.

Moderator juga mempertanyakan apakah telah terdapat mekanisme delegasi atau mandat kepada pihak-pihak yang nantinya dilibatkan dalam pendataan.

Patric menjelaskan bahwa rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan regulasi atau payung hukum yang mengatur ruang lingkup serta batas kewenangan masing-masing pihak.

Ombudsman: Batas Kewenangan Harus Tegas

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., mengingatkan pemerintah agar memastikan batas kewenangan diperjelas sebelum kebijakan diterapkan.

Menurut Lagat, keberadaan payung hukum harus diikuti petunjuk teknis yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan memiliki pedoman yang terukur dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi publik. Kebijakan yang tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.

Lagat menegaskan bahwa kewajiban masyarakat membayar pajak harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak masyarakat sebagai wajib pajak.

"Pajak memang wajib dibayarkan, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat. Ketika hak masyarakat sudah terpenuhi, maka membayar pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan."

Akademisi Dorong Transparansi

Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Rikson Tampubolon, S.E., M.Si., menilai berbagai pertanyaan dan respons masyarakat terhadap rencana kebijakan harus menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Rikson, masyarakat perlu diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan pendapat, kritik dan saran, sekaligus ikut mengawal proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan.

Ia juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan transparansi mengenai pendapatan dan realisasi penerimaan pajak dari berbagai sektor.

Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana penerimaan pajak dikelola dan sejauh mana kontribusinya terhadap pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

Perlindungan Data Pribadi Tak Boleh Diabaikan

Sementara itu, akademisi Mifatuluda, S.H., M.H., menilai kegiatan pendataan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak pada prinsipnya dapat dilakukan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pendataan harus memperhatikan aspek pengelolaan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Setiap data yang dikumpulkan, menurutnya, harus dikelola secara hati-hati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting untuk mencegah penggunaan data di luar tujuan yang telah ditetapkan maupun potensi penyalahgunaan.

GMKI Minta Regulasi Terbuka dan Terukur

Ketua GMKI Cabang Batam, Beli Nyongki Willem Balol, mengatakan diskusi publik tersebut merupakan bagian dari upaya GMKI mendorong kejelasan regulasi dan mekanisme pelaksanaan sebelum rencana pendataan diterapkan kepada masyarakat.

"Harapan kami, kebijakan ini dapat disusun secara terbuka, terukur, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Yang penting ada kepastian mengenai siapa yang berwenang, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana hak dan data masyarakat dilindungi," ujar Willem.

Menurut Willem, partisipasi publik penting agar masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk memahami, memberikan masukan dan ikut mengawasi pelaksanaannya.

GMKI Batam berharap berbagai masukan dalam diskusi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi dan petunjuk teknis sebelum kebijakan direncanakan diterapkan pada 2027.

GMKI juga mendorong agar penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, aspek kewenangan, transparansi, perlindungan data pribadi serta kepentingan masyarakat dapat ditempatkan secara proporsional.

Diskusi tersebut pada akhirnya menempatkan rencana pendataan PKB bukan semata sebagai persoalan teknis, melainkan juga sebagai bagian dari tata kelola kebijakan publik. Kejelasan dasar hukum, pembagian kewenangan, transparansi, perlindungan data dan partisipasi masyarakat menjadi sejumlah aspek yang dinilai perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...