• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gas Subsidi Langka di Bangka Belitung, Ini Temuan Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 29/01/2026 •
 
https://babelpos.disway.id/berita-utama/read/682959/gas-subsidi-langka-di-bangka-belitung-ini-temuan-ombudsman

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) memantau kelangkaan LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meliputi Kabupaten Bangka (Sungailiat dan Belinyu), Kabupaten Bangka Barat, serta Kota Pangkalpinang.

Ombudsman Babel telah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Bangka Belitung, dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yakni SPPBE Merawang dan SPPBE Kelapa, sejumlah agen dan pangkalan LPG di wilayah terdampak.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menjelaskan bahwa berdasarkan data historis pasokan LPG 3 kg yang masuk ke SPPBE utama di Pulau Bangka selama Januari 2026, diketahui terdapat kendala pasokan pada dua SPPBE.

"Dari data yang kami peroleh, pasokan ke SPPBE Kelapa pada bulan desember 2025 kurang lebih 1.359 metrik ton tapi per 27 Januari 2026 baru menerima pasokan kurang lebih 918 metrik ton. Sementara itu, SPPBE Merawang yang umumnya menerima pasokan empat hingga lima kali dalam sebulan dengan total muatan kurang lebih 2.300 metrik ton, per 26 Januari 2026 baru menerima pasokan 1.610 metrik ton" ujar Kgs. Chris Fither.

Ia menambahkan bahwa meskipun sebelumnya telah dilakukan antisipasi berupa pengiriman pasokan perbantuan di 2 SPPBE di Pulau Bangka ini namun langkah tersebut belum mampu menutupi kebutuhan pasokan seperti biasanya. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan stok pada tingkat agen dan pangkalan sehingga belum mampu memenuhi tingginya permintaan masyarakat di Pulau Bangka.

"Kami mencatat bahwa kendala pasokan di hulu berimplikasi langsung terhadap ketersediaan LPG 3 kg di agen dan pangkalan. Ini menunjukkan pentingnya perencanaan stok yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan," lanjutnya.

Pada kegiatan koordinasi Ombudsman bersama PT Pertamina Patra Niaga Bangka Belitung pada senin (26/1), pihak Pertamina Patra Niaga menyampaikan telah melakukan mitigasi dengan menyalurkan pasokan perbantuan. Namun demikian, pengiriman LPG yang bersumber langsung dari wilayah Sumbagsel sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca laut, sehingga berisiko mengganggu rantai pasok.

Menurut Pertamina, sebagai Solusi jangka Panjang untuk daerah kepulauan seperti Pulau Bangka, perlu dibangun depot atau depot mini LPG di Bangka Belitung agar pasokan dapat ditampung lebih lama sebagai buffer stock, terutama ketika kondisi cuaca tidak mendukung distribusi laut.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Babel sangat mendukung solusi tersebut sehingga diharapkan dalam proses perencanaan solusi jangka panjang dimaksud bisa dikolaborasikan bersama stakeholder terkait.

"Kami mendorong agar pertamina dan stakeholder terkait dapat berkolaborasi dalam pembangunan depot dimaksud sebagai bentuk penguat infrastruktur pasokan gas untuk provinsi kepulauan sehingga tidak selalu bergantung kepada kondisi anomali cuaca," tegas Kgs. Chris Fither.

Selain persoalan ketersediaan, Ombudsman Babel juga menyoroti permasalahan distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat. Dalam pengawasan di lapangan dengan melakukan pengecekan distribusi di beberapa pangkalan, Ombudsman menemukan masih minimnya pengendalian di tingkat pangkalan.

"Masih ditemukan praktik penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk sistem titip tabung. Hal ini terjadi karena belum adanya pembatasan jumlah pembelian harian atau mingguan, sementara yang ada hanya batasan pembelian bulanan. Kondisi ini rentan menyebabkan LPG tidak tepat sasaran," jelasnya.

Praktik tersebut, menurut Ombudsman, membuka ruang pemanfaatan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan lebih, sehingga masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.

Dari sisi harga, Ombudsman Babel juga menemukan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram.

"Kami masih menemukan penjualan dengan harga berkisar Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung pada pangkalan, dengan berbagai dalih seperti tidak ada uang kembalian atau pembeli dianggap sudah ikhlas. Praktik ini jelas tidak dibenarkan. Selain itu, perlu ada pengaturan batasan pembelian harian atau mingguan dan pengawasan ketat terhadap data pembeli. Data yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil agar tidak dimanipulasi dan untuk mencegah penimbunan" kata Kgs. Chris Fither.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Babel mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain pengendalian stok yang lebih ketat, mitigasi risiko faktor alam, serta pembenahan sistem distribusi LPG 3 kg. Ombudsman juga menekankan pentingnya penerapan sistem monitoring di hilir distribusi, khususnya dari pangkalan ke end user.

Ombudsman Babel juga meminta para pemangku kepentingan terkait untuk aktif melakukan pembinaan dan peneguran kepada pangkalan yang menjual LPG di atas HET.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pangkalan yang bermain harga atau distribusi. Laporan dapat disampaikan kepada agen, PT Pertamina, hingga ke Ombudsman RI," tutup Kgs. Chris Fither.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...