• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gas Subsidi Langka di Babel, Ombudsman Bongkar Masalah Pasokan hingga Harga
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 29/01/2026 •
 
https://kbobabel.com/gas-subsidi-langka-di-babel-ombudsman-bongkar-masalah-pasokan-hingga-harga/

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) memantau secara langsung kelangkaan LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Daerah terdampak meliputi Kabupaten Bangka, khususnya Kecamatan Sungailiat dan Belinyu, Kabupaten Bangka Barat, serta Kota Pangkalpinang. Hasil pemantauan menunjukkan persoalan tidak hanya terjadi pada sisi pasokan, tetapi juga pada sistem distribusi di tingkat agen dan pangkalan. Kamis (29/1/2026)

Dalam rangka pengawasan tersebut, Ombudsman Babel telah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Bangka Belitung, dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) utama di Pulau Bangka, yakni SPPBE Merawang dan SPPBE Kelapa, serta sejumlah agen dan pangkalan LPG di wilayah terdampak.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menjelaskan bahwa berdasarkan data historis pasokan LPG 3 kg yang masuk ke SPPBE utama di Pulau Bangka selama Januari 2026, ditemukan adanya kendala pasokan di dua SPPBE tersebut.

"Dari data yang kami peroleh, pasokan ke SPPBE Kelapa pada bulan Desember 2025 mencapai kurang lebih 1.359 metrik ton. Namun hingga 27 Januari 2026, pasokan yang diterima baru sekitar 918 metrik ton. Sementara itu, SPPBE Merawang yang biasanya menerima pasokan empat hingga lima kali dalam sebulan dengan total muatan sekitar 2.300 metrik ton, per 26 Januari 2026 baru menerima pasokan sekitar 1.610 metrik ton," ujar Kgs. Chris Fither.

Ia menjelaskan, berkurangnya pasokan di tingkat SPPBE berdampak langsung terhadap ketersediaan LPG 3 kg di tingkat agen dan pangkalan. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya antisipasi berupa pengiriman pasokan perbantuan ke dua SPPBE di Pulau Bangka, langkah tersebut belum mampu menutupi kebutuhan pasokan seperti kondisi normal.

"Kami mencatat bahwa kendala pasokan di hulu berimplikasi langsung terhadap keterbatasan stok di agen dan pangkalan. Kondisi ini menyebabkan pasokan LPG 3 kg belum mampu memenuhi tingginya permintaan masyarakat di Pulau Bangka," jelasnya.

Menurut Ombudsman, kondisi ini menunjukkan pentingnya perencanaan stok yang lebih adaptif terhadap dinamika lapangan, terutama bagi wilayah kepulauan seperti Bangka Belitung yang sangat bergantung pada distribusi laut. Ketergantungan tersebut membuat rantai pasok LPG rentan terganggu oleh faktor eksternal, salah satunya kondisi cuaca.

Dalam kegiatan koordinasi antara Ombudsman Babel dan PT Pertamina Patra Niaga Bangka Belitung yang berlangsung pada Senin (26/1/2026), pihak Pertamina menyampaikan bahwa mereka telah melakukan mitigasi dengan menyalurkan pasokan perbantuan. Namun demikian, pengiriman LPG yang bersumber langsung dari wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca laut.

"Distribusi LPG ke Bangka Belitung masih sangat bergantung pada jalur laut. Ketika cuaca tidak mendukung, pengiriman otomatis terganggu dan berdampak pada pasokan di daerah," jelas Kgs. Chris Fither mengutip penjelasan Pertamina.

Sebagai solusi jangka panjang, Pertamina menilai perlu adanya pembangunan depot atau depot mini LPG di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberadaan depot tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai buffer stock atau cadangan pasokan, sehingga LPG dapat ditampung lebih lama dan tidak sepenuhnya bergantung pada kelancaran distribusi laut.

Menanggapi usulan tersebut, Ombudsman Babel menyatakan dukungan penuh. Menurut Kgs. Chris Fither, pembangunan depot LPG merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pasokan gas di wilayah kepulauan.

"Kami mendorong agar Pertamina dan seluruh stakeholder terkait dapat berkolaborasi dalam pembangunan depot atau depot mini LPG di Bangka Belitung. Ini penting sebagai penguat infrastruktur pasokan gas, sehingga daerah kepulauan tidak selalu bergantung pada kondisi anomali cuaca," tegasnya.

Selain persoalan pasokan, Ombudsman Babel juga menyoroti masalah serius pada sisi distribusi LPG 3 kg di tingkat hilir, khususnya di pangkalan. Dalam pengawasan lapangan, Ombudsman menemukan masih minimnya pengendalian distribusi di sejumlah pangkalan LPG.

"Masih ditemukan praktik penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk sistem titip tabung. Hal ini terjadi karena belum adanya pembatasan jumlah pembelian harian atau mingguan. Saat ini yang dibatasi hanya pembelian bulanan," ungkap Kgs. Chris Fither.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat rentan menyebabkan LPG 3 kg tidak tepat sasaran. Praktik penjualan berlebih membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan kelangkaan demi keuntungan pribadi, sementara masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.

Ombudsman juga menemukan pelanggaran pada aspek harga. Di beberapa pangkalan, LPG 3 kg dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021.

"Kami masih menemukan penjualan dengan harga berkisar Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung di tingkat pangkalan. Alasannya beragam, mulai dari tidak ada uang kembalian hingga pembeli dianggap sudah ikhlas. Praktik ini jelas tidak dibenarkan," tegasnya.

Ombudsman menilai perlu adanya pengaturan tambahan berupa pembatasan pembelian harian atau mingguan, serta pengawasan ketat terhadap data pembeli. Data yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil agar tidak dimanipulasi dan untuk mencegah penimbunan.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman Babel mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain pengendalian stok yang lebih ketat, mitigasi risiko faktor alam, serta pembenahan menyeluruh terhadap sistem distribusi LPG 3 kg. Ombudsman juga menekankan pentingnya penerapan sistem monitoring yang efektif dari pangkalan hingga ke end user.

Selain itu, Ombudsman meminta para pemangku kepentingan terkait, baik agen maupun instansi pemerintah, untuk aktif melakukan pembinaan dan peneguran terhadap pangkalan yang menjual LPG di atas HET atau melanggar ketentuan distribusi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pangkalan yang bermain harga atau melakukan distribusi tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan kepada agen, PT Pertamina, maupun langsung ke Ombudsman RI," tutup Kgs. Chris Fither. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...