• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gas Subsidi di Babel, Ombudsman Temukan Pasokan Tersendat dan Harga Melampaui HET
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 29/01/2026 •
 
https://www.suarabahana.com/2026/01/29/gas-subsidi-di-babel-ombudsman-temukan-pasokan-tersendat-dan-harga-melampaui-het/

SUARABAHANA.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) mengungkap sejumlah persoalan serius di balik kelangkaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah Bangka Belitung. Hasil pengawasan menunjukkan pasokan LPG tersendat di tingkat hulu, distribusi belum terkendali di hilir, hingga praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pangkalan.

Kelangkaan LPG 3 kg ini terpantau di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Bangka (Sungailiat dan Belinyu), Kabupaten Bangka Barat, serta Kota Pangkalpinang. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro semakin sulit diperoleh.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menjelaskan bahwa berdasarkan data historis Januari 2026, terdapat kendala pasokan LPG 3 kg pada dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) utama di Pulau Bangka, yakni SPPBE Kelapa dan SPPBE Merawang.

"Pasokan LPG ke SPPBE Kelapa pada Desember 2025 tercatat sekitar 1.359 metrik ton, namun hingga 27 Januari 2026 baru terealisasi sekitar 918 metrik ton. Sementara SPPBE Merawang yang biasanya menerima pasokan empat hingga lima kali sebulan dengan total sekitar 2.300 metrik ton, per 26 Januari 2026 baru menerima sekitar 1.610 metrik ton," ujar Kgs. Chris Fither dalam siaran pers, Kamis (29/1).

Menurut Ombudsman Babel, meskipun PT Pertamina Patra Niaga Regional Bangka Belitung telah melakukan antisipasi berupa pengiriman pasokan perbantuan ke dua SPPBE tersebut, upaya itu belum mampu menutup kebutuhan LPG seperti kondisi normal. Dampaknya, stok di tingkat agen dan pangkalan menjadi terbatas, sementara permintaan masyarakat tetap tinggi.

"Kendala pasokan di hulu ini berimplikasi langsung terhadap ketersediaan LPG 3 kg di agen dan pangkalan. Ini menunjukkan perlunya perencanaan stok yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan, terutama di wilayah kepulauan," lanjutnya.

Dalam koordinasi Ombudsman Babel bersama PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (26/1), terungkap bahwa distribusi LPG ke Bangka Belitung sangat dipengaruhi kondisi cuaca laut. Pasokan yang bersumber dari wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) berisiko terganggu ketika cuaca tidak mendukung, sehingga memengaruhi rantai pasok secara keseluruhan.

Sebagai solusi jangka panjang, Pertamina mengusulkan pembangunan depot atau depot mini LPG di Bangka Belitung. Fasilitas tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai buffer stock, sehingga pasokan LPG dapat ditampung lebih lama dan tidak sepenuhnya bergantung pada distribusi laut.

Ombudsman Babel menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. "Kami mendorong agar Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dalam pembangunan depot LPG. Ini penting untuk memperkuat infrastruktur pasokan gas di provinsi kepulauan agar tidak selalu terdampak anomali cuaca," tegas Kgs. Chris Fither.

Selain persoalan pasokan, Ombudsman Babel juga menyoroti lemahnya pengendalian distribusi LPG 3 kg di tingkat pangkalan. Dalam pengawasan lapangan, Ombudsman menemukan praktik penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk sistem titip tabung. Hal ini terjadi karena belum adanya pembatasan pembelian harian atau mingguan, sementara pembatasan yang ada hanya bersifat bulanan.

"Kondisi ini sangat rentan menyebabkan LPG tidak tepat sasaran dan membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan," jelasnya.

Dari sisi harga, Ombudsman Babel mendapati sejumlah pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 188.44/850.q/IV/2021. Harga di lapangan ditemukan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung, dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan.

"Praktik penjualan di atas HET ini jelas melanggar ketentuan. Selain itu, data pembeli yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil agar tidak dimanipulasi dan mencegah penimbunan," kata Kgs. Chris Fither.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Babel merekomendasikan pengendalian stok yang lebih ketat, mitigasi risiko faktor alam, pembenahan sistem distribusi, serta pengawasan harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan. Ombudsman juga meminta para pemangku kepentingan aktif melakukan pembinaan dan peneguran kepada pangkalan yang melanggar aturan.

Ombudsman Babel turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan LPG 3 kg di atas HET atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan, baik kepada agen, PT Pertamina, maupun Ombudsman RI. Dengan pengawasan bersama, diharapkan distribusi gas LPG bersubsidi di Bangka Belitung dapat kembali tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat yang berhak.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...