Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

Lappung - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya maladministrasi serius dalam proses pembayaran uang ganti kerugian (UGK) pengadaan tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (BakTer).
Ganti rugi senilai Rp20 miliar untuk 56 warga di Lampung Selatan tak kunjung dibayar, meskipun sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Akibat temuan itu, Ombudsman menerbitkan Tindakan Korektif yang ditujukan kepada 3 instansi, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, menyatakan temuan ini merupakan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat.
Laporan diajukan oleh Suradi, yang mewakili 55 warga lainnya dari Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
"Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara negara," tegas Nur Rakhman, Senin, 20 Oktober 2025.
Ironisnya, hak warga atas ganti rugi tersebut telah dikuatkan oleh empat putusan pengadilan.
Perjuangan hukum warga atas tanah mereka di STA 10-STA 12 tersebut bahkan telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI (Nomor: 1192 PK/Pdt/2023).
"Putusan itu secara tegas menyatakan Suradi dkk adalah pihak yang sah dan berhak menerima ganti kerugian," jelas Nur Rakhman.
Namun, Ombudsman menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol dari Kementerian PUPR mengabaikan kewajiban hukum tersebut.
PPK tidak melaksanakan putusan pengadilan dan juga tidak menitipkan dana ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Kalianda, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012.
Sikap PPK yang tidak melaksanakan putusan final ini dinilai Ombudsman sebagai cerminan ketidakpedulian negara terhadap warganya yang mencari keadilan.
"Kami menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh PPK," tambah Nur.
Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah final harus dihormati dan segera dilaksanakan, karena menyangkut hak-hak masyarakat yang sudah menunggu keadilan selama bertahun-tahun.
Atas temuan ini, Ombudsman menerbitkan Tindakan Korektif yang mendesak 3 instansi untuk bergerak:
Kementerian PUPR: Diperintahkan untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran UGK senilai kurang lebih Rp20 Miliar kepada warga sesuai putusan pengadilan.
Kementerian ATR/BPN: Diminta berkoordinasi untuk menyelesaikan aspek administratif pertanahan.
Kementerian Kehutanan: Diminta berkoordinasi dengan para terlapor terkait aspek teknis dalam rangka pelaksanaan putusan.
Ombudsman menyoroti dugaan ketidakharmonisan informasi antar-instansi yang tidak boleh menghambat hak warga.
"Kami akan terus memantau tindak lanjut dari seluruh instansi terkait hingga masyarakat benar-benar menerima haknya," pungkas Nur Rakhman.








