• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ganja 6,8 Kilogram Gegerkan Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman Minta Investigasi Menyeluruh
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Jum'at, 05/06/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara

Medan,Prioritasnews.id - Penemuan ganja kering seberat 6,8 kilogram di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memicu perhatian luas dari berbagai kalangan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengamanan lapas, terutama karena barang terlarang tersebut ditemukan di area yang dikategorikan sebagai zona keamanan maksimum.

Selain menjadi perhatian masyarakat, temuan ini juga mendapat respons tegas dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara serta pemerintah pusat yang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Kronologi Penemuan Ganja di Lapas Padangsidimpuan

Kasus ini terungkap saat pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan petugas pemasyarakatan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lingkungan lapas.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah karung berisi paket-paket mencurigakan yang disembunyikan di ruang instalasi listrik dekat menara air. Lokasi tersebut berada di kawasan Blok Keamanan Maksimum (Maximum Security) yang memiliki akses terbatas dan pengawasan ketat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan, barang tersebut dipastikan merupakan ganja kering dengan berat total mencapai 6,8 kilogram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang terlarang lainnya, seperti alat hisap narkotika, kaca pirek, pipet plastik, hingga perangkat elektronik yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan empat warga binaan berinisial ZH, AH, FT, dan AR sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan pihak pemasok dari luar lapas.

Ombudsman Sumut Soroti Dugaan Celah Pengawasan

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menilai kasus ini sangat memprihatinkan karena bertentangan dengan fungsi utama lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana.

Menurutnya, lapas seharusnya menjadi sarana pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum. Namun, jika di dalamnya justru ditemukan narkotika dalam jumlah besar, maka tujuan pemasyarakatan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Herdensi juga menyoroti lokasi penemuan ganja yang berada di area keamanan maksimum.

"Barang sebanyak itu ditemukan di zona yang seharusnya paling ketat pengawasannya. Fakta ini menunjukkan adanya persoalan serius yang harus segera diungkap," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Ia mempertanyakan efektivitas penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan yang selama ini diterapkan di lapas. Menurutnya, seluruh orang dan barang yang masuk seharusnya melalui proses pemeriksaan ketat sehingga sulit dibayangkan narkotika dalam jumlah besar dapat lolos tanpa diketahui.

"Jika SOP dijalankan secara konsisten, sangat sulit membayangkan barang seberat hampir tujuh kilogram bisa masuk tanpa terdeteksi," katanya.

Ombudsman menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dari dalam lingkungan lapas atau setidaknya adanya kelalaian yang memungkinkan barang tersebut masuk dan tersimpan di area terbatas.

Karena itu, Ombudsman meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, sarana pendukung, serta kinerja petugas yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada penetapan tersangka dari kalangan narapidana saja.

Menurutnya, aparat akan menelusuri secara detail bagaimana narkotika tersebut dapat masuk ke dalam lapas, termasuk kemungkinan adanya celah pengawasan maupun keterlibatan pihak lain.

"Jalur masuk narkoba ini harus diusut sampai tuntas. Kami akan mendalami seluruh kemungkinan yang ada, baik yang berasal dari dalam maupun luar lapas," tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian terhadap kebijakan Zero Tolerance terhadap Narkoba yang selama ini diterapkan pemerintah di lingkungan pemasyarakatan.

Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat tanpa memandang jabatan maupun status.

Lapas Siap Dukung Proses Hukum

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyatakan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Pihak lapas juga menegaskan siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap seluruh fakta di balik masuknya ganja ke dalam lapas.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di dalam lapas. (Sabar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...