• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag, Ombudsman Kalsel Bantu Warga Difabel Ajukan Isbat Nikah
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 27/06/2022 •
 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak melulu soal pelayanan publik bidang infrastruktur, jaminan sosial, kesehatan atau pendidikan, namun pelayanan publik bidang administrasi seperti keabsahan pencatatan perkawinan juga menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

Salah satunya pelayanan isbat nikah bagi suami-isteri Muslim yang menikah siri agar perkawinanya tercatat resmi oleh negara.

Jemput bola, Ombudsman Kalsel mengajak instansi terkait termasuk Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru, KUA Landasan Ulin dan Guntung Manggis untuk memberikan asistensi layanan isbat nikah di Banjarbaru, Kalsel.

"Lebih khususnya kami lakukan di Rumah Disabilitas Banjarbaru," kata Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, Minggu (26/6/2022).

Dimana karena berbagai keterbatasannya, masih banyak pasangan suami-isteri difabel yang berstatus nikah siri dan berdomisili di Rumah Disabilitas belum dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Diawali sosialisasi terkait mekanisme isbat nikah dan persyaratannya, sebanyak 7 pasangan difabel berstatus nikah siri dibantu pengajuan permohonan isbat nikah melalui kegiatan penjaringan dan penyelesaian laporan yang diinisiasi Obudsman Kalsel ini.

Inisiatif kegiatan yang dihadiri Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalsel, Benny Sanjaya ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, H Muhammad Najmi Fajri.

"Kami apresiasi kepada Ombudsman Kalsel yang menginisiasi kegiatan ini, sehingga pihak Pengadilan Agama mengetahui adanya masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan isbat nikah," ujar Najmi.

Pengadilan Agama Banjarbaru selanjutnya akan mendekatkan layanan isbat nikah kepada warga di Rumah Disabilitas.

"Kami siap untuk melakukan verifikasi berkas dan kemudian mencatat permohonan untuk proses isbat nikah," kata Najmi.

Komitmen Pengadilan Agama Banjarbaru itu juga disambut baik oleh pihak Kemenag Kota Banjarbaru dan KUA setempat.

Kepala Kemenag Kota Banjarbaru, H Mahrus mengungkapkan, berkomitmen untuk berkolaborasi dalam kegiatan tersebut khususnya pada porsi pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah pasangan yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Agama.

Lurah Guntung Manggis, Zikru Rahman menambahkan, dengan layanan demikian warga disabilitas bisa mengakses layanan isbat nikah secara gratis dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu yang akan dibuatkan oleh pihak kelurahan berdasarkan tempat domisili pasangan masing-masing yang mengajukan isbat nikah.

Menurut Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, asistensi tersebut merupakan wujud nyata dari upaya yang kolaboratif dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Pemerintah hadir memberikan kemudahan layanan di tengah masyarakat dan kaum difabel yang tergolong kelompok rentan menerima manfaat dari layanan yang diberikan, khususnya dalam konteks isbat nikah, sesuatu yang sebelumnya sulit mereka akses karena keterbatasan yang ada", pungkas Hadi.

( Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...