Gaji PPPK di Riau Tersendat Ombudsman Riau Ingatkan Pemda Bayar Gaji PPPK Tepat Waktu, Keterlambatan Berpotensi Maladministrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Riau mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Riau agar memenuhi hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlambatan atau belum dibayarkannya gaji PPPK dinilai berpotensi menjadi dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut, apabila pembayaran penghasilan tidak dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak untuk memperoleh penghasilan setelah melaksanakan tugasnya.
Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan pembayaran gaji dilakukan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
"Apabila hak tersebut tidak dipenuhi, maka terdapat potensi dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut terhadap pembayaran gaji atau penghasilan yang tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (26/7/2026)
Ia menjelaskan, hak PPPK telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 21 menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil, salah satunya berupa penghasilan atau gaji.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada Pasal 38 menegaskan bahwa PPPK diberikan gaji dan tunjangan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur bahwa besaran gaji PPPK diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sementara itu, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK mengatur bahwa pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan setiap bulan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. Dalam Pasal 24 peraturan yang sama ditegaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah.
Adapun bagi PPPK Paruh Waktu, Bambang menyebut ketentuannya mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum kesatu keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Meski demikian, Bambang mengakui pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan. Kebijakan efisiensi anggaran serta pemotongan dana bagi hasil dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau menyebabkan ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi ketepatan pembayaran gaji PPPK.
"Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengantisipasi kondisi tersebut agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
Menurut Bambang, apabila keterlambatan pembayaran gaji tidak dapat dihindari, pemerintah daerah harus membangun komunikasi yang terbuka dengan para PPPK. Penjelasan mengenai kondisi keuangan daerah, penyebab keterlambatan, serta kepastian waktu pembayaran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pegawai dan mencegah terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Ombudsman juga mengimbau para PPPK yang mengalami keterlambatan atau belum menerima gaji agar tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah yang diberikan. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat sebagai pengguna layanan tidak menjadi pihak yang dirugikan.
"Ombudsman berharap pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, para PPPK juga diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga," tutup Bambang.








