Gaji PPPK di Riau Tersendat Ombudsman Riau Beberkan Regulasi yang Mengatur Hak ASN dan PPPK, Pemda Wajib Pedomani

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Ombudsman RI Perwakilan Riau mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar memenuhi hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama pembayaran gaji yang telah diatur dalam berbagai regulasi.
Pemerintah daerah diminta tidak menunda atau mengabaikan pembayaran gaji bagi PPPK yang telah melaksanakan tugasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pejabat daerah wajib menjadikan regulasi yang berlaku sebagai pedoman dalam merealisasikan hak-hak para pegawai.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menanggapi masih adanya sejumlah pemerintah daerah yang belum merealisasikan pembayaran gaji PPPK.
Menurutnya, keterlambatan atau tidak dibayarkannya gaji PPPK bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
"PPPK merupakan bagian dari ASN. Ketika mereka telah melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, maka hak berupa gaji wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (26/7/2026)
Ia menjelaskan, dasar hukum pertama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 21 ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah penghasilan atau gaji.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga mengatur secara jelas pada Pasal 38 bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan.
Pengaturan mengenai besaran gaji kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK diberikan gaji yang besarannya disesuaikan dengan golongan serta masa kerja.
Tidak hanya mengatur besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan waktu pembayarannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan, tepatnya pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Bambang juga menyinggung keberadaan PPPK Paruh Waktu yang mulai diatur pemerintah. Berdasarkan diktum pertama Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tersebut diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah.
Menurut Bambang, seluruh regulasi tersebut memberikan kepastian hukum mengenai hak yang harus diterima PPPK. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan kewajiban memenuhi hak para pegawai yang telah bekerja.
Ia berharap seluruh kepala daerah dan perangkat yang menangani kepegawaian maupun pengelolaan keuangan daerah segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji PPPK apabila masih terdapat keterlambatan.
"Ombudsman mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan hak ASN, termasuk PPPK, dipenuhi secara tepat waktu. Pemenuhan hak pegawai merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjadi kewajiban setiap instansi pemerintah," tegas Bambang.
Bambang menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur secara tegas sumber pendanaan pembayaran gaji PPPK. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.
Pada ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dengan demikian, pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran dalam APBD melalui DPA masing-masing perangkat daerah sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.








