• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen, Ombudsman Babel Sebut Pengelolaan di Baznas Harus Transparan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 28/01/2023 •
 
Shulby Yozar Ariadhy,Kepala Ombudsman Babel

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti soal gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dipotong 2,5 persen per bulan untuk zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas).

Menurutnya, pengelolaan zakat di Baznas harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

"Transparan dalam artian, kepatuhan terhadap keterbukaan informasi yang diatur peraturan perundang-undangan, dan akuntabel dalam artian harus juga tertib administrasi secara profesional," kata Yozar, Jumat (27/1/2023).

 

Hal tersebut dikarenakan zakat merupakan sumber dana yang berasal dari dana publik.

Selain itu, pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga akan berdampak positif bagi semua pihak, termasuk pengelolaanya.

"Menurut kami, pengelolaan zakat perlu ada audit, baik secara syariatnya oleh Kementerian Agama, dan secara keuangan oleh kantor akuntan publik, karena hal tersebut merupakan amanah Pasal 75 UU 23/2011 Tentang pengelolaan Zakat," jelasnya.

 

Bagi Yozar, manfaat audit tidak hanya untuk membantu menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat.

Akan tetapi juga dapat membantu menemukan jika ada unsur kecurangan atau tindakan yang dapat merugikan keuangan lembaga.

"Selanjutnya, pengelolaan zakat khususnya terkait laporan kinerja dan keuangan, juga harus diumumkan secara transparan. Karena berdasarkan ketentuan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," bebernya.

 

"Artinya, laporan terkait kinerja dan keuangan pengelolaa zakat patut diketahui oleh masyarakat apalagi pendonor zakat (muzaki)," jelas Yozar.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas sebagaimana ketentuan dalam UU 37/2008, tentunya mengimbau agar pelaksanaan pengelolaan zakat harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, baik pada tahap pengumpulan, pengelolaan, serta penyalurannya.

Apalagi zaman sudah serba digital, laporan kinerja dan atau keuangan penyelenggara terhadap pengelolaan zakat mudah saja diumumkan juga secara transparan dan profesional melalui website atau media sosial resmi.

 

Termasuk hasil audit kinerja dan atau keuangan penyelenggaraan zakat juga perlu untuk diumumkan ke publik secara transparan.

"Secara umum, menurut kami zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan asas-asas kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat," kata Yozar. 

 

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...