Gaji Ganda Ketua KPU, Ombudsman Minta Segera Periksa dan Sejumlah Lembaga Ikut Bertanggung Jawab

VICTORY NEWS TTUÂ - KepalaOmbudsman RI Perwakilan NTT,Darius Beda Daton, angkat bicara terkait polemik penerimaan gaji ganda oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),Paulinus Lape Feka.
Penerimaan gaji ganda olehPaulinus Lape Feka, sebagai ASN Guru dan Komisioner KPU selama 5 tahun sejak Mei 2017 sampai dengan Juli 2022, merupakan tindakan menyalahi aturan.
Sikap diam-diam menerima gaji ganda secara tau dan mau, meski menyalahi aturan, merupakan tindakan yang salah.
"Saya pikir ini adalah tindakan yang salah karena yang bersangkutan tau dan mau akan hal itu,"ungkapnya ketika dikonfirmasi media ini, Jumat, (15/7/2022).
Darius juga menyangkan peran serta tanggung jawab sejumlah pihak yang ditugasi untuk menangani ASN yang lolos menjadi Komisioner KPU.
Lembaga-lembaga itu justru tidak menjalankan tugas dengan baik dan maksimal.
Ia menyebut panitia seleksi (Pansel) KPUD, Bawaslu, semestinya sejak awal telah memainkan peran secara profesional, sehingga segala persyaratan berdasarkan instruksi undang undang terpenuhi dengan baik.
Dengan demikian, lanjut Darius, polemik penerimaan gaji ganda, yang baru terkuak saat ini, tidak terjadi.
Tak hanya itu, ia juga menilai peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak maksimal dan terkesan membiarkan hal tersebut terjadi.
BKD yang sejak dari awal mengetahui yang bersangkutan merupakan ASN, seharusnya mewajibkan yang bersangkutan untuk memenuhi persyaratan dan tidak melakukan pembiaran.
Ia meminta semua lembaga yang ditugasi seperti Bawaslu, Pansel KPUD dan BKD ikut bertanggung jawab dalam masalah ini.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten TTU juga diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, untuk memastikan dan mengembalikan kerugian negara yang telah diterimanya.
"Saya pikir kalau dilaporkan maka bisa juga diperiksa secara etik," tandasnya.***








