• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gaji ASN RS Scholoo Keyen Mandek Empat Bulan, Ombudsman Pertanyakan Peran Pemkab dan DPRK Sorong Selatan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Selasa, 14/07/2026 •
 

Manokwari, Mediaprorakyat.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat-Papua Barat Daya menyesalkan terjadinya aksi pemalangan layanan kesehatan di RS Scholoo Keyen, Kabupaten Sorong Selatan, yang diduga dipicu belum dibayarkannya hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kesehatan (nakes), dan dokter selama kurang lebih empat bulan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat-Papua Barat Daya, Amus Atkana, mengatakan pihaknya menerima laporan pada Selasa (14/7/2026) terkait tunggakan pembayaran hak ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan, termasuk di RS Scholoo Keyen yang berlokasi di Jalan Teminabuan, Ayamaru, Keyen, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Menurut Amus, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar pelayanan publik, khususnya di rumah sakit, tetap berjalan dan tidak menjadi korban persoalan administrasi maupun manajemen keuangan.

"Pelayanan publik sekelas rumah sakit jangan sampai terhenti karena akan berdampak buruk terhadap penanganan pasien," tegas Amus Atkana.

Selain gaji yang belum dibayarkan selama hampir empat bulan, Ombudsman juga menerima pengaduan mengenai belum dibayarkannya gaji ke-13 bagi ASN. Padahal, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025, gaji ke-13 seharusnya dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

"Ombudsman mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan segera mengambil langkah-langkah internal untuk membenahi manajemen, termasuk menyelesaikan pembayaran hak ASN, tenaga kesehatan, dan dokter di RS Scholoo Keyen," ujarnya.

Amus juga meminta Direktur RS Scholoo Keyen segera berkoordinasi dengan Bupati Sorong Selatan beserta perangkat daerah terkait agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secepat mungkin demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Di sisi lain, Ombudsman turut mempertanyakan peran lembaga legislatif daerah. DPRK Sorong Selatan diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap persoalan yang terjadi di rumah sakit tersebut.

"Kami juga mendorong DPRK Sorong Selatan untuk menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi. Jangan biarkan persoalan ini melebar karena sangat berpotensi mengganggu pelayanan publik. Masyarakat adalah pemegang kedaulatan yang wajib memperoleh pelayanan yang baik," kata Amus.

Mantan Ketua KPU Sorong Selatan periode 2003-2008 itu menegaskan bahwa penyelesaian hak-hak ASN, tenaga kesehatan, dan dokter merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Ia berharap seluruh pihak segera mengambil langkah konkret agar pembayaran hak pegawai dapat segera diselesaikan, sehingga pelayanan kesehatan di RS Scholoo Keyen kembali berjalan optimal tanpa terganggu persoalan administrasi maupun keuangan.

[hs]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...