• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Gagal Ujian Skripsi, Mahasiswa UNG Laporkan Ketua Jurusan ke Ombudsman dan DPRD Gorontalo
PERWAKILAN: GORONTALO • Rabu, 22/07/2026 •
 

GORONTALO, KOMPAS.com - Syarifah Aslamiyah, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) gagal melaksanakan ujian skripsi. Ia menyebut adanya dugaan maladministrasi. Kini mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi itu telah melaporkan Ketua Jurusan ke Ombudsman Provinsi Gorontalo. Selain itu, ia juga mengadukan masalah ini ke DPRD Gorontalo. Syarifah merasa dirugikan akibat dugaan malaadministrasi sehingga gagal melaksanakan ujian akhir.

Ia menyebut Rektor UNG telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa akhir studi dan ujian akhir pada 25 Juni 2026. Namun, Ia mengaku tidak menerima edaran tersebut. Syarifah sempat mengkonfirmasi ke Ketua Jurusan. "Saya dan teman sempat konfirmasi ke Ketua Jurusan terkait edaran tersebut dan jawaban beliau mengatakan urusan angkatan 2019 sudah selesai sejak tanggal 19 kemarin (19 Juni 2026), mau ada perpanjangan dengan tidak beliau tidak melayani lagi angkatan 2019," kata Syarifah, Selasa (21/7/2026).

Ia juga mendapat penegasan bahwa edaran itu tidak berlaku untuk Jurusan Ilmu Komunikasi. Namun, keesokan harinya, Syarifah menyaksikan ada ujian di jurusan untuk angkatan di bawahnya. Ia juga telah mengadukan masalah ini ke rektor, dan rektor menegaskan bahwa edaran perpanjangan masa akhir studi berlaku untuk semua jurusan.

Pernyataan Pihak UNG

Saat dikonfirmasi, Noval Sufriyanto Talani selaku Humas UNG yang juga dosen Ilmu Komunikasi mengirimkan siaran pers sebanyak lima lembar. Inti dari keterangan tersebut menjelaskan bahwa ketidaktercapaian status kelulusan mahasiswa bersangkutan merupakan murni akibat pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kolektif.

Saat fasilitasi yang dilaksanakan dekanat pada 17 Juni 2026, Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Sosial memberikan Syarifah syarat teknis dengan menyediakan 4 rangkap berkas ujian untuk tim penguji. Apabila ke 4 rangkap berkas ujian ini telah tersedia dan dijilid rapi, Wakil Dekan 1 bersedia membantu Syarifah berkomunikasi dengan Ketua Jurusan agar menandatangani lembar persetujuan, serta menjadwalkan ujian pada tanggal 18 Juni 2026.

Tak Sanggup Menyediakan Berkas

Nofal Talani mengatakan, bahwa pada 17 Juni 2026 sore, Syarifah tidak sanggup menyediakan berkas tersebut.

Sehingga menjadi penyebab mengapa Ketua Jurusan tidak menandatangani lembar persetujuan dan juga menjadwalkan ujian hasil kembali.

"Kegagalan teknis ini menjadi poin final yang menghentikan seluruh upaya fasilitasi darurat dari pihak fakultas," ujarnya dalam keterangan pers.

Namun, Syarifah membantah pernyataan Nofal Talani ini. Ia menjelaskan bahwa keempat berkas yang dimaksud sudah tersedia dan sudah siap. "Persoalan sesungguhnya bukan pada kesiapan atau kesanggupan, melainkan berkas belum dapat dijilid karena belum ada tanda tangan dari Ketua Jurusan," ujar Syarifah.

Syarifah menilai bukan mahasiswa gagal memenuhi syarat, melainkan Ketua Jurusan menahan proses dengan tidak kunjung menandatangani berkas, sehingga penjilidan dan penyerahan berkas tidak dapat diselesaikan.

Lapor ke Ombudsman dan DPRD Gorontalo

Upaya mendapatkan pelayanan akademik ini terus diperjuangkan. Syarifah telah melaporkan dugaan Maladministrasi ini kepada Ombudsman.

Upaya mendapatkan pelayanan akademik ini terus diperjuangkan. Syarifah telah melaporkan dugaan Maladministrasi ini kepada Ombudsman. Muslimin B Putra, Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Laporan baru diterima pekan lalu. Untuk menentukan terjadi malaadministrasi, akan segera dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Ketua Jurusan. Hari ini ada pemeriksaan kepada Ketua Jurusan, Dekan, pembimbing 1 dan 2," katanya.

Syarifah tidak berhenti sampai di sini, ia juga mengadukan kasusnya kepada DPRD Provinsi Gorontalo. "Kami sudah undang Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi tapi tidak datang," kata Femmy Udoki, anggota DPRD Provinsi Gorontalo.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...