Gaduh Usulan Pemberhentian Sekda oleh Gubernur, Ombudsman RI Berharap Tak Ganggu Kinerja Pemprov

PANGKALPINANG - Kabar yang hari tentang surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman yang berupaya untuk memberhentikan Naziarto dari jabatan Sekretaris Daerah, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, serta beberapa Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, masalah ini harus memperhatikan peraturan yang berlaku, misalnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penerapan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan juga memperhatikan pengaturan-pengaturan terkait perubahan tersebut dan/atau pejabat pejabat pimpinan tingkat tinggi Sekda Provinsi, semisal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Peraturannya sudah jelas, namun lebih penting dari itu, kami berharap walaupun ada rumor atau polemik seperti ini, diharapkan tidak mempengaruhi kinerja atau kualitas layanan publik oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kepada masyarakat," ujar Yozar kepada Faktaberita.co.id, Selasa ( 15/2/2022).
Kabar keluarnya surat undangan Sekda ternyata bukan isapan jempol belaka. Faktaberita.co.id, di sisa jabatan gubernurnya yang akan berakhir Mei 2022, Erzaldi bahkan sampai dua kali menyurati Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk meminta Naziarto diberhentikan.
Dari penelusuran tersebut, diketahui surat pertama bertanggal 14 Januari 2022 telah dikirimkan oleh Gubernur Babel. Pada surat bernomor 800/0018/BKPSDMD itu, berisi tentang permohonan pembayaran PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berselang dua pekan kemudian, tepatnya di tanggal 2 Februari 2022 surat kembali dilayangkan. Perihal surat kali ini lebih tajam. Tak lagi menggunakan diksi penggantian, tapi Erzaldi memilih kata pemberhentian dalam pokok tanggal surat bernomor 800/0070/BKPSDMD ini. Dia juga melampirkan lampiran dokumen pelengkap di surat bertandatangan Erzaldi dengan tinta biru itu.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan penilaian tim evaluasi dan disiplin ilmu terdapat beberapa kelemahan dan pertimbangan yang bersifat mendasar dari Sekretaris Deerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan aspek kinerja dan disiplin sebagaimana mestinya dalam berita acara terlampir," tulis surat Erzaldi.
Tambahan dokumen-dokumen yang dimaksud sebagai permintaan penawaran pemberhentian pejabat sebagai berikut, Nama: Dr Drs NAZIARTO, SH MH, NIAP: 19640321 199103 1 009, PANGKAT/GOL: PEMBINA UTAMA / IV dari Jabatan Sekretaris Provinsi Daerah Kepulauan Bangka Belitung.








