Fisipol UWM dan Ombudsman DIY Bahas Kolaborasi
Krjogja.com - YOGYA - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Mataram (Fisipol UWM) dan Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saling membuka kesempatan untuk kolaborasi kegiatan.
"Yang terdekat, kami ada kunjungan pimpinan Ombudsman Pusat. Apabila disepakati, kita bisa mengadakan kuliah umum mahasiswa atau kegiatan sejenis," kata Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Muflihul Hadi saat dialog dengan Dekan Fisipol UWM Dr. As Martadani Noor, MA dan ketua-ketua program studi di Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, menghadirkan dan, Selasa (9/9/2025).
Ikut dalam diskusi Wakil Dekan Akademik Dwi Astuti, M.Si, Wakil Dekan Keuangan Dyaloka Puspita Ningrum, S.I.Kom, M.I.Kom, Ketua Program Studi Administrasi Publik, Ketua Program Studi Sosiologi Dr. Mukhijab, MA, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Nur Amala Saputri,MA.
Kemudian Kepala keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan DIY Chasidin, dan Sekretariat Ombudsman Perwakilan DIY Fajar Hendy Lesmana.
Martadani menyatakan, kerjasama kuliah umum bisa menjadi bagian dari pilihan bentuk kerjasama. Aspek yang mendasar setiap kolaborasi harus melibatkan mahasiswa. Bentuknya, selain kuliah umum, bisa dalam bentuk magang dan pengabdian masyarakat. Para mahasiwa yang terlibat gabungan antarprodi.
Bentuk kerjasama lainnya riset atau kajian tentang kasus-kasus aktual dalam masyarakat. Misalnya Ombudsman dan dosen serta mahasiswa mendiskusikan kasus warga keberatan terhadap kabel-kabel yang melintas di atas rumah atau di kampungnya. Kasus ini sederhana, kata Martadani, tetapi terdapat problem serius.
"Investor memasang tower, mengontrak lahan warga, sementara warga yang dilewati oleh kabel dari tower keberatan. Kampus dan Ombudsman bisa mengkaji atau mendiskusikan bagaimana persoalan ini dipahami dari berbagai disiplin dan berbagai instasi."
Muflihul Hadi menyatakan, inti dari tugas Ombudsman menerima pengaduan. Semua persoalan dalam masyarakat bisa dilaporkan ke lembaga ini. Namun, tugas ini tidak berhenti pada satu tahap ini.
"Kita menerima pengaduan kasus dari warga, ini bukan satu-satunya tugas Ombudsman. Ada kajian dan litigasi ke lapangan, pelaporan, menyelesaian masalah, bahkan, tahap pemberdayaan dalam konteks bagaimana menangani persoalan pasca penyelesaian."
Ombudsman juga membuka kesempatan magang bagi mahasiswa maupun fasilitasi riset.
"Magang oleh mahasiswa durasinya satu bulan. Mereka akan mendapatkan beragam pengetahuan dan praktik soal pengaduan, kejian pengaduan, kunjungan lapangan, dan pelaporan hasil kajian. Kami membuka diri untuk kerjasama simbiosis dengan kampus," katanya.*








