Fakta Mencengangkan: Ombudsman Gorontalo Tinjau SDN 1 Bone Raya yang Siswanya Belajar di Bekas Masjid Sejak 2020

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo pada Kamis (18/9) melakukan peninjauan langsung terhadap kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 1 Bone Raya. Peninjauan ini dilakukan di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, untuk memastikan kondisi pendidikan yang layak bagi para siswa. ORI menyoroti penggunaan bangunan bekas masjid sebagai fasilitas operasional sekolah sementara.
Kondisi memprihatinkan ini telah berlangsung sejak tahun 2020, ketika bangunan asli SD Negeri 1 Bone Raya hancur total akibat terjangan banjir bandang. Sejak saat itu, guru dan siswa terpaksa berpindah-pindah tempat demi kelangsungan proses belajar mengajar. Situasi ini tentu berdampak pada kenyamanan dan kualitas pendidikan anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) ORI Gorontalo, Fadjrianti Kariem, menegaskan komitmennya. Pihaknya akan berkoordinasi erat dengan pemerintah setempat untuk mempercepat pembangunan sekolah baru. Tujuannya agar siswa dan guru dapat segera memiliki fasilitas yang representatif dan kondusif.
Kondisi Darurat Pendidikan Pasca-Banjir
Bencana banjir yang melanda pada tahun 2020 meninggalkan dampak serius bagi infrastruktur pendidikan di Kabupaten Bone Bolango. SD Negeri 1 Bone Raya menjadi salah satu korban, di mana seluruh bangunannya luluh lantak. Akibatnya, ratusan siswa dan tenaga pengajar harus mencari alternatif tempat belajar yang tidak ideal.
Sejak insiden tersebut, kegiatan belajar mengajar berlangsung dalam kondisi darurat. Penggunaan bekas masjid sebagai ruang kelas sementara menjadi pilihan terakhir demi memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan. Namun, fasilitas ini jelas tidak memenuhi standar kenyamanan dan kelengkapan yang dibutuhkan sebuah sekolah.
Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bone Raya, Ridwan Kadir Kono, mengungkapkan bahwa kondisi ini telah menyebabkan penurunan jumlah siswa. "Saat ini kata dia, siswa di sekolah itu berkurang menjadi 60 orang, setelah sebelumnya berjumlah 100 lebih," ujarnya. Banyak orang tua memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain yang memiliki fasilitas lebih memadai.
Prioritas Pembangunan dan Harapan Baru
Ombudsman Gorontalo menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah dalam menangani masalah ini. Fadjrianti Kariem secara tegas meminta Dinas Pendidikan setempat untuk memprioritaskan pembangunan kembali SD Negeri 1 Bone Raya. Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik yang harus dijamin oleh negara.
Pihak ORI berharap pemerintah daerah dapat mengawal proses pembangunan sekolah baru ini dengan serius. Tujuannya adalah menciptakan suasana pendidikan yang nyaman dan kondusif bagi siswa. Dengan begitu, mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses belajar tanpa terganggu oleh keterbatasan fasilitas.
Ada kabar baik mengenai pembangunan fasilitas baru ini. Ridwan Kadir Kono menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan telah mengalokasikan anggaran untuk proyek tersebut. "Sekarang sudah dibangun dan mulai pekerjaannya di bulan Agustus 2025. Insya Allah akan selesai di bulan Desember 2025," kata Ridwan. Ini memberikan secercah harapan bagi komunitas sekolah.
Komitmen Ombudsman untuk Pendidikan Layak
Peninjauan yang dilakukan oleh Ombudsman Gorontalo Tinjau SDN 1 Bone Raya ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik berjalan optimal. ORI memiliki peran krusial dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Mereka berupaya agar setiap warga negara mendapatkan haknya secara adil dan layak.
Fadjrianti Kariem menegaskan bahwa ORI akan terus memantau perkembangan pembangunan sekolah ini. Mereka akan memastikan bahwa janji pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak terealisasi tepat waktu. Kualitas pendidikan tidak boleh terganggu oleh keterbatasan infrastruktur yang berkepanjangan.
Langkah ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah serupa di wilayahnya. Dengan adanya perhatian dari lembaga pengawas seperti Ombudsman, diharapkan tidak ada lagi kasus siswa yang terpaksa belajar di tempat tidak layak. Pendidikan yang nyaman dan berkualitas adalah hak setiap anak bangsa.