• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Evaluasi Penilaian Kepatuhan, Ombudsman Sertakan Saran Perbaikan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 17/12/2021 •
 
Rosaloina Selaya Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Papua Barat (Foto : PB NEWS/NANU BELANG)

MANOKWARI, PB News - Ombudsman Perwakilan Papua Barat menggelar evaluasi penilaian kepatuhan pelauyanan publik kepada pemerintah daerah dan sejumlah instansi vertikal di Manokwari, Senin (13/12/2021). Dalam penyampaian evaluasi tersebut, Ombudsman langsung menyertakan sejumlah saran untuk perbaikan pada tahun-tahun mendatang.

"Kita juga berikan saran perbaikan untuk menjadi pedoman kinerja tahun-tahun berikutnya," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Papua Barat Rosalina Selaya kepada Papua Barat News, Senin siang usai kegiatan.

Dia mengatakan, survey terhadap kepatuhan pelayanan publik sudah dilakukan oleh Ombudsman sejak Juni hingga September 2021. Survey tersebut menyasar pelayanan publik di sejumlah wilayah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Papua Barat. Lokasi dan batasan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman berkaitan dengan produk administrasi dan jasa yang dihasilkan.

"Jadi hasil penilaian itu yang kita sampaikan pada kesempatan ini. Setiap kekurangan yang belum sempat dikerjakan agar bisa diketahui dan dikerjakan," kata dia.

Menurut Rosa, selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya juga melakukan evaluasi kepada sejumlah instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), Polres Manokwari dan sejumlah instansi lainnya.

"Dan dari apa yang kita sampaikan, rata-rata disambut baik oleh instansi yang kita nilai," sebut Rosa.

Dirinya menambahkan, evaluasi berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Ombudsman memberikan dampak yang baik bagi perbaikan di dalam internal instansi maupun pelayanan terhadap masyarakat. Karena banyak point penilaian yang belum dijalankan oleh instansi dimaksud.

"Misalnya dalam sebuah instansi harus ada petugas yang menerima pengaduan. Selain itu, petugas dimaksud juga harus memiliki SK menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (PB25)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...