• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Endi Jaweng: Penilaian Ombudsman Digunakan dalam Evaluasi Pembangunan Daerah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 08/05/2024 •
 
EVALUASI – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam forum diskusi bersama Sekda Kabupaten/Kota se-NTT

POS-KUPANG.COM - Robert Na Endi Jaweng anggota Ombudsman RI, mengungkapkan fakta tentang hasil penilaian Ombudsman selama ini. Bahwa penilaian itu selama ini digunakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas RI untuk memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pembangunan di daerah.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan hal tersebut, dalam forum diskusi bersama Sekda Kabupaten/Kota se-NTT pada sosialiasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di Hotel Kristal-Kupang, Selasa 7 Mei 2024.

"Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI itu akan bertransformasi menjadi "Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik" pada RPJMN 2025-2029," ujarnya.

Opini tersebut, lanjut dia, digunakan oleh Bappenas untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.

Pemanfaatan hasil survei kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI itu, katanya, sebagai new features Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2024 terkait instrumen pengendalian.

Sedangkan untuk instrumen evaluasi pembangunan daerah, katanya, akan dimanfaatkan sebagai evaluasi kinerja pembangunan daerah.

SAMPAIKAN PENDAPAT - Penjabat Sekda Kabupaten Sikka Margaretha M.D.M Bapa ST. M.Eng sedang menyampaikan pendapat pada forum diskusi Sekda yang diselenggarakan Ombudsman NTT (07/05/2024)

"Hasil survei kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI dalam pengendalian pembangunan daerah, sebagai new features PPD dan evaluasi sebagai Aspek Institusi (bagian dari faktor pendukung untuk Dimensi Pendananaan dan Tata Kelola) dalam Evaluasi Faktor Pendukung Kinerja pembangunan 34 Provinsi 2023" papar Endi Jaweng.

Untuk diketahui, forum diskusi bersama para Sekda Kabupaten/Kota tersebut, digagas Ombudsman NTT untuk mendukung peran sentral Sekda sebagai penanggungjawab pelayanan publik daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

"Kami harap Bapak/Ibu Sekda sebagai koordinator kebijakan di daerah, mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan publik. OPD yang kami nilai yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPMPTSP dan Dispendukcapil serta 2 UPT Puskesmas" jelas Endi Jaweng. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...