Empat Rekomendasi Ombudsman Kepri untuk Perbaikan SLBN Batam, Soroti Kekurangan Guru dan Ruang Kelas

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan empat rekomendasi korektif kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menyusul temuan kekurangan tenaga pendidik dan ruang kelas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Batam. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang diserahkan pada Selasa (16/12/2025).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr Andi Agung, disaksikan Inspektur Pembantu I (Irban I) Aan Putra, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Ombudsman Kepri melakukan IAPS sebagai bentuk pengawasan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, tanpa menunggu laporan masyarakat. Pemeriksaan tersebut dipicu oleh pemberitaan media terkait dugaan pungutan liar di SLBN Batam.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri, Martina Emi Farida, menjelaskan bahwa pungutan dimaksud berasal dari kesepakatan komite sekolah dengan orang tua atau wali murid berupa iuran sebesar Rp 60.000 per bulan untuk menutup kekurangan tenaga pengajar.
"Pemenuhan tenaga pendidik, pembiayaannya, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kewajiban pemerintah. Praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Martina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SLBN Kota Batam saat ini menampung 227 peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dengan dukungan 27 guru. Jumlah tersebut dinilai belum ideal, terlebih dua guru tidak lulus seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dan akan berakhir masa tugasnya pada Oktober 2025, sementara satu guru lainnya memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekurangan tenaga pendidik yang signifikan, mengingat SLBN Batam idealnya membutuhkan 32 guru. Dampaknya, sekitar 34 peserta didik terancam tidak memperoleh layanan pendidikan secara optimal.
Selain kekurangan guru, Ombudsman Kepri juga menemukan keterbatasan ruang kelas. Dari 52 rombongan belajar yang ada, SLBN Batam seharusnya memiliki 30 ruang kelas, namun saat ini hanya tersedia 21 ruang. Akibatnya, satu ruang kelas digunakan secara bersamaan oleh tiga jenjang pendidikan, sehingga proses belajar mengajar tidak berjalan efektif.
Atas temuan tersebut, Ombudsman Kepri memberikan empat rekomendasi utama kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Rekomendasi itu meliputi pengusulan penambahan 32 guru Pendidikan Luar Biasa kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, memastikan pembayaran honorarium guru non-ASN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hingga kebutuhan guru terpenuhi, menindaklanjuti pemecahan lahan Pusat Layanan Autis untuk pembangunan ruang kelas baru, serta melakukan pendampingan dan asistensi kepada Kepala SLBN Batam dalam pengusulan revitalisasi atau pembangunan ruang kelas baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut secara ketat. "Kami memberikan waktu tiga puluh hari kerja kepada Dinas Pendidikan Kepri untuk melaksanakan tindakan korektif sejak LHP diterima. Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan hak dasar peserta didik di SLBN Batam dapat terpenuhi," ujar Lagat.








