Empat Bulan Laporan Tidak Ada Perkembangan, Warga Pekanbaru Adukan Polisi ke Ombudsman

PEKANBARU- Warga perumahan di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru, mengadukan lambannya penanganan laporan dugaan penggelapan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (3/11/2026). Warga berharap pengaduan tersebut dapat mendorong kepolisian memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan lebih dari empat bulan.
Mereka mengaku belum melihat perkembangan berarti atas laporan yang telah disampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Mereka menilai penanganan perkara tersebut terkesan berlarut-larut karena hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum warga, Frantino Perkasa, mengatakan sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada kepolisian. Bahkan, menurutnya, salah satu terlapor telah memberikan pengakuan secara kooperatif.
"Masih hening sampai hari ini. Bahkan sudah terhitung empat bulan lebih, laporan masih di tingkat penyelidikan. Alat bukti melebihi dari cukup, bahkan pengakuan dari salah satu terlapor secara kooperatif telah saya ajukan kepada kepolisian," ujar Frantino.
Ia mempertanyakan belum adanya peningkatan status penanganan perkara tersebut. Frantino berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan warga.
Menurut Frantino, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar sengketa tanah, melainkan dugaan penggelapan. Tanah yang menjadi bagian dari transaksi jual beli rumah dan dijanjikan akan dilakukan pemecahan sertifikat diduga justru telah digadaikan kepada pihak lain.
Frantino juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja aparat di bawahnya agar penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai prosedur.
"Saya pikir Bapak Kapolri perlu mengevaluasi kinerja aparat yang ada di bawahnya," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Dasuki, membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi pembelian rumah.
Dasuki mengatakan warga mengeluhkan belum adanya tindak lanjut yang sesuai harapan atas laporan mereka di Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau.
Ombudsman, lanjut Dasuki, akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu, termasuk memeriksa kelengkapan persyaratan formil dan materiil sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Kami di Ombudsman hari ini akan mempelajari beberapa hal yang dilaporkan kepada kami, apakah secara kelengkapan formil dan materiil terpenuhi atau tidak. Baru nanti kami akan menindaklanjuti sesuai dengan proses yang ada di Ombudsman," jelas Dasuki.
Ia menambahkan, Ombudsman akan melakukan verifikasi dan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak terkait, termasuk kepolisian.(*)







