• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Durian Tinggi Siap Menjadi Nagari Anti Maladministrasi
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 21/05/2025 •
 

LUBUKSIKAPING,HARIANHALUAN.ID - Nagari Durian Tinggi siap mewakili Pasaman dalam program nagari anti maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, senin (19/5).

Program Nagari Anti Maladministrasi ini merupakan hasil Pertemuan antara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi dengan Asisten III Setda Pasaman, Kabag Organisasi Setda Pasaman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman dan 13 Wali Nagari se Kecamatan Lubuk Sikaping yang dilasakanan pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 kemaren di Padang.

Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan yang merupakan salah satu wali nagari yang hadir pada saat pertemuan tersebut menyampaikan kepada harian haluan bahwa Nagari Durian Tinggi siap mewakili Pasaman apabila dipercayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman sebagai contoh sebagai Nagari Anti Maladministrasi.

Setelah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Nagari Durian Tinggi Fitri Susanti maka kami siap sebagai contoh Nagari Anti Maladministrasi,ungkap hendra

“Program Nagari anti maladministrasi hadir untuk mewujudkan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,”

Apabila dipercayai kepada Nagari Durian Tinggi sebagai nagari anti maladministrasi. " ini merupakan suatu kehormatan dan motivasi bagi nagari Durian Tinggi untuk membangun Nagari, tambah Hendra.

Nagari anti maladministrasi akan menjadi contoh nyata bagaimana Pemerintahan Nagari harus dijalankan, dengan mengedepankan kewenangan dan tanggung jawab,” ungkap Hendra.

Program Nagari Anti Maladministrasi yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik di nagari, mencegah dan mengurangi praktik maladministrasi di nagari, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari dan pengaduan pelayanan publik serta menciptakan komitmen peningkatan pelayanan publik yang lebih manusiawi dan berkeadilan, menutup.

Fitri Susanti selaku Sekretaris Nagari menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, salah satu tujuan dibentuknya desa (nagari) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa (nagari) guna mempercepat akses kesejahteraan umum.

“Maka dari itu, merupakan suatu keharusan bagi pemerintah nagari untuk menampung sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat”, ungkap Santi.

Selain itu, dukungan dari pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana juga tidak kalah pentingnya untuk menunjang kelancaran fungsi layanan publik di nagari, tambahnya.

Menjadi Nagari Anti Maladministrasi bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga tantangan untuk terus menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup buk sekna ini.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...