Dukcapil Kota Kupang Raih Penghargaan Pelayanan Publik

NTTHits.com, Kupang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meraih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan NTT.
Dukcapil Kota Kupang, meraih nilai 86,15 poin atas penilaian Ombudsman dan berada di zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik artinya tingkat kepatuhan yang dimiliki termasuk dalam kepatuhan tinggi dalam standar pelayanan publik di tahun 2022.
"Sejauh ini, capaian pelayanan publik kota Kupang lebih baik di banding tahun kemarin, semoga lebih ditingkatkan lagi,"kata Pimpinan (Anggota) Ombdsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Sabtu, 18 Pebruari 2023.
Dukcapil Kota Kupang, meraih peringkat kedua kategori hijau setelah Puskesmas Oebobo dengan poin 88,03, disusul puskesmas Oepoi di peringkat ketiga perolehan poin sebesar 82,4. Selanjutnay Dinas Sosial dengan poin 81,38 dan Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan jumlah poin kepatuhan pelayanan publik sebesar 80,43.
"Intinya, apresiasi ini menjadi kami lebih berbenah untuk mempertahankan, bahkan diupayakan lebih baik lagi,"kata Kepala Dukcapil Kota Kupang, Angela Inya Kadja, Sabtu, 18 Pebruari 2023.
Adapun indikator penilain yang menjadi penilaian Ombudsman NTT yakni,ketersediaan sarana prasarana, ramah disabilitas, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik agar jangan ada maladministrasi.
Setiap tahun Ombudsman melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik, dinas, instansi atau lembaga yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah dan mampu memberi tingkat kepuasan bagi masyarakat secara umum. (*)