• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Pungutan Wajib Guru di Sumbar Teacher Summit, Ombudsman: Indikasi Maladministrasi
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Kamis, 20/08/2026 •
 

PADANG, binews.id -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) turun tangan menyelidiki dugaan pemaksaan pungutan biaya kepada guru dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026. Total dana yang diduga dihimpun dari para guru disebut mencapai sekitar Rp2 miliar.

Laporan tersebut mencuat setelah puluhan guru mengadu karena diduga diwajibkan membayar Rp200.000 per orang untuk mengikuti kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13--14 Agustus 2026.

Dalam laporan yang diterima Ombudsman, pungutan tersebut diduga melibatkan sejumlah unsur di lingkungan sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga operator sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Sumatera Barat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penggunaan rekening pribadi pejabat sekolah untuk transaksi pemungutan dana, bukan rekening resmi kegiatan.

"Kami menerima laporan adanya pemaksaan kepesertaan dan pungutan biaya tanpa dasar hukum yang jelas. Ini indikasi kuat maladministrasi," tegas Adel dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Ombudsman Soroti Sejumlah Persoalan

Ombudsman menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya, kegiatan disebut tidak memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Selain itu, guru diduga tidak mendapatkan informasi yang jelas bahwa keikutsertaan dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela. Ombudsman juga menyoroti pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada jam belajar sehingga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar (KBM).

Dalam konteks penyelenggaraan kegiatan, Ombudsman menegaskan sedikitnya terdapat sejumlah prinsip yang harus dipenuhi, yakni kegiatan harus memiliki dasar dan rekomendasi yang jelas, keikutsertaan guru bersifat sukarela tanpa paksaan, serta pelaksanaannya tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Baca juga: Kemenkes Lakukan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Akreditasi RS Berbasis Keselamatan Pasien

Namun, Ombudsman menilai langkah yang kemudian dilakukan pihak terkait terkesan terlambat. Surat rekomendasi baru diterbitkan sehari sebelum kegiatan berlangsung, setelah aduan masyarakat ramai menjadi perhatian di media sosial.

Adel menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan maladministrasi. Menurutnya, praktik pemungutan dana tanpa dasar kewenangan yang sah, terlebih jika terdapat aliran dana ke rekening pribadi, perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengarah pada persoalan hukum pidana.

"Kami mendorong pengawasan menyeluruh. Pelapor juga kami sarankan untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkas Adel.

Ombudsman Sumbar hingga kini masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan fakta dan mekanisme pemungutan dana yang sebenarnya. Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Sumatera Barat. (bi/rel/mel)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...