• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Pungutan Parkir di SMAN 8 Mataram, Ombudsman Sebut Penarikan Uang Parkir Keliru
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 19/01/2022 •
 
Lahan parkir sepeda motor siswa dan guru di SMAN 8 Mataram.

Mataram (Suara NTB) - Dugaan pungutan parkir di SMAN 8 Mataram menjadi atensi Ombudman RI Perwakilan NTB. Ombudsman sudah turun ke SMAN 8 Mataram untuk mengecek dan melakukan wawancara ke sejumlah siswa pada Senin, 17 Januari 2022 dan Selasa, 18 Januari 2022.

Ombudsman menemukan adanya penarikan uang kepada siswa yang membawa sepeda motor, tetapi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pihak SMAN 8 Mataram sendiri menyebut hal itu sebagai infak dan sebagai efek jera bagi siswa yang tidak memiliki SIM.

Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, S.H.,M.H., Selasa, 18 Januari 2022 mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung dan wawancara ditemukan adanya penarikan uang kepada siswa yang membawa sepeda motor tetapi tidak memiliki SIM. Penarikan itu dilakukan saat siswa datang ke sekolah di pagi hari.

Ia menyebutkan ada dua kotak kardus bertuliskan Infaq bagi yang tidak membawa SIM sebelum memasuki lahan parkir sekolah, di kotak itulah siswa memasukkan uang. "Kami klarifikasi ke kepala sekolah terkait pungutan itu. Kami koordinasi juga dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, H. Aidy Furqan," ujarnya.

Menurutnya, pihak sekolah menyampaikan bahwa pungutan itu sebagai infak. Namun, menurut Arya, pada praktiknya hal itu adalah untuk uang parkir, karena objeknya kepada siswa yang membawa sepeda motor dan lokasinya di tempat parkir. Sementara untuk infak pun tidak boleh memungut sembarangan dari siswa.

"Sehingga apa yang dilakukan itu adalah pungutan parkir yang sekolah tidak punya kewenangan di sana, ndak ada kewenangan sekolah menarik parkir," tegasnya.

Arya menjelaskan, untuk parkir sudah diatur melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Parkir. Selain itu ada juga Peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir. Menurutnya, pada prinsipnya ada pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya dikelola Bapenda, sementara retribusi pakir dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui juru pakir. Penetapan lokasi parkir juga harus berdasarkan SK kepala daerah, ada pengecualian objek parkir, termasuk di sekolah.

"Sehingga tidak punya kewernangan sekolah menarik parkir apapun sebutannya di sana, sehingga keliru menarik pungutan kepada siswa di situ," tegas Arya.

Pihaknya belum membuat rekomendasi terkait permasalah ini, namun pihaknya sudah menyampaikan ke sekolah bahwa praktik tersebut adalah praktik yang salah atau keliru. pihaknya meminta agar sekolah menghentikan praktik pungutan parkir tersebut. Selain itu, uang hasil penarikan parkir harus dikembalikan kepada siswa.

Arya juga menekankan, hal yang berkaitan dengan kebijakan sekolah yang sifatnya pungutan sebaiknya dikonsultasikan dan dikoordnasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. "Jangan melakukan kebijakan sendiri tanpa konsultasi, apalagi pungutan," pungkas Arya.

Kepala SMAN 8 Mataram, Hj. Suprapti ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 18 Januari 2022 pagi mengakui adanya penarikan parkir tersebut. Namun ia menyebutkan penarikan pariir itu disebut sebagai infak bagi siswa yang tidak memiliki SIM. Dilakukan pada pagi hari saat mengecek kelengkapan siswa, bagi siswa yang tidak membawa SIM menaruh uang di kotak infak tersebut.

"Penarikan itu tidak ke semua siswa, ini sebagai supaya ada efek jera bagi siswa yang tidak bawa SIM, tidak pernah ada kata-kata bayar uang parkir. Bagi yang tidak punya SIM, dan disebut sebagai infak," ujar Suprapti.

Ia menjelaskan, penarikan uang parkir kepada siswa yang tidak membawa SIM ini sudah berjalan selama 13 hari dan sudah terkumpul uang sekitar Rp6 juta. Ia mengakui, Ombudsman sudah mendatangi pihaknya dan meminta agar mengembalikan uang tersebut. Suprapti sudah meminta OSIS mendata siswa untuk pengembalian uang tersebut.

Suprapti menjelaskan, kebijakan tersebut awalnya karena adanya Surat Edaran Gubernur dua tahun lalu mengenai larangan membawa sepeda motor bagi siswa yang tidak memiliki SIM. Sebagian siswa yang tidak memiliki SIM memilih parkir di luar sekolah. namun belakangan lahan parkir tersebut sudah tidak ada lagi. Ketika simulasi pembelajaran tatap muka penuh, pihak sekolah melihat adanya peningkatan siswa yang membawa sepeda motor.

"Setelah simulasi PTM penuh, ada indikasi kok banyak sekali anak ini bawa motor, setelah kita cek lokasi tempat mereka parkir di luar sudah tidak ada. Akhirnya, di satu sisi kami ini melanggar aturan karena menerima anak yang tidak punya SIM, di satu sisi dulu mereka kasih kontribusi ke lahan parkir, tapi tidak memberatkan siswa," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya sudah mendiskusikan di internal sekoah, muncul ide, nanti OSIS yang memfasilitasi. "Istilahkan, kalau dulu bayar (di lahan parkir luar sekolah), sekarang diniatkan infak, akhirnya berjalan kami sosialisasikan saat upacara," ujarnya.

Menurutnya, arah dari uang infak tersebut sebenarnya untuk mendukung kreativitas siswa yang tidak didanai dari sekolah. "Asumsi saya ini pasti akan ada yang mempelesetkan, tapi sebagai pimpinan sudah biasa, Intinya prinsipnya sebetulnya di sekolah punya niat bagus, akan memberdayakan anak OSIS. Uang hasilnya juga diniatkan untuk peningkatan gizi siswa saat Sabtu Budaya," ujarnya.

Suprapti juga menegaskan, kebijakan ini memiliki niat bagus karena infak itu bagian dari pendidikan profil pelajar pancasila. Juga menekankan kepada siswa bahwa memiliki SIM merupakan syarat utama untuk membawa sepeda motor.

"Ini juga pendidikan, apa sih salahnya dengan berinfak itu? Supaya mereka termotivasi juga kenapa keluarin uang setiap hari, agar berhenti naik motor tanpa SIM. Karena ndak ada lahan parkir, salah kita kalau menyuruh mereka punya motor tidak bawa SIM, karena itu surat gubernur yang belum direvisi," ujarnya.

Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbud NTB di Lombok Barat-Mataram, Dr. Lalu Basuki Rahman ditemui saat melakukan kunjungan ke SMAN 8 Mataram, Selasa (18/1) pagi mengatakan, pihaknya sedang mempelajari dan investigasi kasusnya di sekolah. "Terus kita buat laporan ke tingkat induk Dinas Dikbud NTB," ujarnya.

Ia juga menekankan, tidak boleh ada pungutan atau penarikan yang dari siswa selain dari Pergub mengenai Biaya Penyelenggaraan Pendidikan. "Itu yang kami sayangkan, sehingga kami datang (ke SMAN 8 Mataram) untuk melihat dari dekat. Kalau aturan memang tidak boleh (ada penarikan parkir)," tegasnya. (ron)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...