Dugaan Pungutan Masih Mewarnai SPMB Kota Pontianak

KBRN, Pontianak: Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mengatur bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru terdiri atas 5 (lima) tahapan yaitu pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, pendaftaran penerimaan murid baru, seleksi penerimaan murid baru, pengumuman penetapan murid baru, dan daftar ulang. Semua proses dan tahapan dalam SPMB tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.
Namun, sangat disayangkan bahwa masih ada sejumlah sekolah negeri di Kota Pontianak yang diduga melakukan pungutan dalam proses Daftar Ulang proses SPMB Tahun 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, dalam rilis tertulisnya membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar kami ada menerima laporan. Namun, masih dalam proses verifikasi formil dan materiil, jadi memang belum dilakukan pemeriksaan substantif. Bahwa laporan keberatan dari sejumlah orang tua yang baru memasukkan anaknya pada salah satu sekolah Taman Kanak-Kanak Negeri di Kota Pontianak dimana pada saat proses Daftar Ulang pihak sekolah meminta uang biaya Daftar Ulang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran uang Komite per bulan yang wajib dibayar untuk bulan Juli 2025 terlebih dahulu, dan Rp235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) untuk biaya kegiatan anak selama 1 (satu) tahun di 2025, dan biaya pembelian seragam sekolah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," ungkapnya, Rabu (25/6/2025).
Tariyah menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi keberatan dari sejumlah orang tua tersebut yaitu bahwa nominal uang ditentukan sepihak oleh sekolah dan ditagihkan pada saat proses daftar ulang, nominal tersebut tanpa ada rincian untuk kegiatan apa saja, serta kegiatan untuk anak dalam satu tahun ke depan juga belum dimusyawarahkan dengan seluruh orang tua. Selain itu juga merasa keberatan karena diwajibkan membayar dalam rentang waktu satu minggu setelah daftar ulang.
"Ombudsman sangat menyayangkan adanya praktek-praktek pungutan pada saat proses Daftar Ulang SPMB karena hal tersebut mencederai semangat dan prinsip SPMB yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, non diskriminasi dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi di sekolah negeri yang notabene menerima anggaran dari negara dan/atau pemerintah daerah," ujar Tariyah
Tariyah menjelaskan bahwa informasi dari sejumlah orang tua tersebut tentu tidak serta merta benar seratus persen pun tidak juga salah seratus persen. Oleh karena itu, agar semua menjadi terang benderang, dan sebagai upaya yang objektif, transparan dan berkeadilan, maka dalam waktu dekat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat akan rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta akan mengundang Kepala Sekolah TK Negeri dan Pengurus Komite dimaksud.
"Ombudsman tentu harus fokus pada pelayanan publiknya dan pada pelaksanaan regulasi yang telah mengatur bahwa pungutan itu dilarang, dan yang boleh adalah sumbangan dan bantuan. Ombudsman berharap agar Wali Kota Pontianak dan Jajarannya berkomitmen melakukan pembinaan dan menindak tegas Satuan Pendidikan di Kota Pontianak yang melakukan praktek-praktek pungutan. Selain itu, Para orang tua/wali murid juga jangan segan dan takut untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan praktek-praktek pungutan di sekolah dan laporan tersebut wajib dilengkapi dengan bukti dan data," kata Tariyah mengakhiri.








