• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Praktik Pungli di MTsN 1 Palu, Ombudsman Sulteng Beri Waktu 14 Hari Dana Dikembalikan
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Kamis, 24/04/2025 •
 
Foto Bersama TIM Pemeriksa Ombudsman dengan Pihak MTSN 1 Palu

gNews.co.id - Dugaan praktik Pungli kembali terjadi di lingkungan sekolah yang mendapat respon cepat dari Ombudsman RI Perwakilan Sulteng.

Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak MTsN 1 Kota Palu terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Dalam klarifikasinya, pihak madrasah mengakui adanya pungutan yang disebut sebagai hasil kesepakatan dengan orang tua siswa melalui Rapat Komite.

Dana tersebut diklaim digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana ruang kelas, baik pada program kelas digital maupun kelas reguler.

Namun, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa pungutan dalam pendidikan dasar bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis sebagai bentuk layanan dasar negara kepada warga negara.Dalam permintaan keterangan yang juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulteng dan Kementerian Agama Kota Palu, Ombudsman RI mendorong agar dana pungutan yang telah dibayarkan orang tua/wali siswa segera dikembalikan.

"Ombudsman meminta pengembalian dana dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak permintaan keterangan dilaksanakan. Orang tua atau wali siswa kami imbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak madrasah," ujar Rudy Gunawan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi gNews.co.id pada Selasa (22/5/2025).

Jika dalam batas waktu yang ditetapkan pihak madrasah tidak melaksanakan pengembalian, Ombudsman RI menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palu sebagai langkah hukum untuk memastikan hak-hak orang tua/wali siswa dipenuhi secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik maladministrasi di sektor pendidikan, sekaligus pengingat pentingnya menjaga prinsip layanan publik yang bebas dari pungutan liar, khususnya dalam jenjang pendidikan dasar yang seharusnya gratis dan inklusif.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...