Dugaan Penelantaran Pasien Meninggal, Ombudsman Sumbar Minta SOP RSUD Rasidin Diperiksa Tuntas

Dailyklik.id, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat angkat bicara menyikapi kasus meninggalnya Desi Erianti, pasien yang sebelumnya diduga ditolak dirawat di RSUD Rasidin Kota Padang dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat penanganan di RS Siti Rahmah, Sabtu (31/5).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi menegaskan, perlu ada pemeriksaan serius atas prosedur dan standar operasional (SOP) yang dijalankan oleh pihak rumah sakit, khususnya oleh dokter jaga IGD RSUD Rasidin yang pertama kali menangani pasien.
Menurutnya, meski penentuan status gawat darurat menjadi kewenangan dokter, kronologi yang disampaikan pihak keluarga menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam penanganan awal. Apalagi, pasien sempat ditolak lalu dibawa ke IGD RS Siti Rahmah, namun akhirnya tak tertolong.
"Harus diperiksa, tindakan dan pemeriksaan medis apa saja yang dilakukan dokter jaga IGD RSUD Rasidin hingga menyatakan pasien tidak dalam keadaan darurat. Pemeriksaan tanda vital seharusnya menjadi dasar, karena hasilnya akan menentukan apakah pasien layak ditanggung BPJS atau tidak," ujar Adel.
Adel juga meminta Komite Medis RSUD Rasidin melakukan evaluasi internal dan transparan. Jika tidak dilakukan secara bertanggung jawab, kata dia, hal ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit, terlebih program berobat gratis baru saja diluncurkan oleh Wali Kota Padang dalam 100 hari kerjanya.
Ombudsman Sumbar akan menggelar investigasi menyeluruh atas peristiwa ini, termasuk memastikan prosedur pelayanan berjalan sesuai ketentuan. Bila ditemukan pelanggaran SOP, selain masuk dalam kategori maladministrasi, bisa jadi mengarah ke dugaan malpraktik.
"Kami akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit maupun pemerintah. Jika memang ada pelanggaran etik atau prosedur, keluarga bisa membawa kasus ini ke Majelis Kode Etik Kedokteran," pungkas Adel.