Dugaan Maladministrasi Perangkat Desa, Ombudsman Temui Bupati Jeneponto

SimpulRakyat.co.id, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerima kunjungan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam rangka monitoring tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi oleh Kepala Desa Borongtala.
Pertemuan ini dihadiri Bupati Jeneponto, H Paris Yasir, bersama sejumlah pejabat daerah. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), tamu undangan, serta perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Dr Aswiwin Sirua, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (22/7/2025)
Agenda utama pertemuan tersebut adalah mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI, khususnya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa oleh Kepala Desa Borongtala.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Ombudsman sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Desa harus menjadi ujung tombak pelayanan publik yang bersih dari praktik maladministrasi," ujar Bupati Paris Yasir dalam sambutannya.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Ombudsman RI dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, terutama di tingkat desa.
Sementara Dr Aswiwin Sirua dari Ombudsman RI Sulsel menyatakan, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap proses administrasi, termasuk rekrutmen dan pemberhentian perangkat desa, berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menegakkan standar pelayanan publik yang adil dan akuntabel," katanya.
Pertemuan ditutup dengan penyampaian komitmen bersama antara Pemkab Jeneponto dan Ombudsman RI Sulsel untuk segera menindaklanjuti temuan dalam LHP serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung sesuai prinsip good governance.








