Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Lakukan Pemeriksaan Lapangan di Tanjungbuntung

Batamxinwen, Batam - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan Pemeriksaan Lapangan atas dasar adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakkan maladministrasi yang dilakukan oleh instansi terkait di kota Batam.
Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kepri dengan cara melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang berada di Kampung Amin, Tanjung Puntung, Bengkong Laut, kota Batam, Selasa (4/4/2023).
Adapun dugaan maladministrasi yang dimaksud ialah tidak memberikan pelayanan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam terkait pengaduan Pelapor dalam penerbitan sertipikat pihak lain diatas lahan milik Pelapor atas nama Frederikus Lanang Langgobelen
Sementara, diatas lahan tersebut juga telah berdiri dua unit bangunan berbentuk ruko yang didepannya bertuliskan Kantor Sekretariat Ikatan Keluarga Tujuah Koto (IKTK) Kota Batam Yayasan Tujuah Koto.
Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Muliadi saat ditemui dilokasi tidak bersedia memberikan pernyataan sedikitpun kepada media terkait dari Pemeriksaan Lapangan yang dilakukannya.
"Mohon maaf, saya tidak mempunyai kapasitas untuk memberi keterangan di media," ucapnya sembari memasuki mobilnya.
Sementara, Tim Pendamping Pelapor, Yusril Koto ketika ditemui dilokasi menyambut baik atas turunnya Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau melakukan Pemeriksaan Lapangan di lokasi lahan yang menjadi sengketa.
"Salut dan apresiasi untuk Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau yang telah turun langsung melakukan Pemeriksaan Lapangan dilokasi lahan yang menjadi sengketa ini," ujar Yusril.
Dia mengatakan, dugaan maladministrasi yang dimaksud ialah telah diterbitkannya sebanyak 11 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan milik Pelapor atas nama Frederikus Lanang Langgobelen.
"Dugaan maladministrasi yang telah dilakukan yakni telah diterbitkannya sebanyak 11 SHGB. Lima diantaranya milik oknum anggota DPRD Batam," sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya maladministrasi yang dilakukan ini menjadi pintu masuk baginya untuk membongkar praktik-praktik mafia jual beli lahan seluas lebih kurang 10 hektare yang berada di wilayah Tanjung Puntung, Bengkong Laut, kota Batam.
"Ini bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar praktik mafia lahan di Tanjung Puntung," jelasnya.
Yusril Koto yang juga seorang Aktivis Kota Batam optimis pemeriksaan lapangan oleh Ombusman RI Perwakilan Kepri ini akan membuahkan hasil berupa Laporan Akhir Hasil pemeriksaan(LAHP) Ombusman yang menerangkan adanya penyimpangan prosedur (maladministrasi) penerbitan 11 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, diantaranya 5 SHGB milik oknum DPRD Batam
Yusril menjelaskan sambil memperlihatkan Berita Acara Penyerahan Lahan dari Yayasan Lancang Kuning kepada warga yang diketahui dan ditandatangani oknum AS Ketua RW 02 dan oknum DO Ketua RT 01 Kelurahan Tanjung Puntung, Kecamatan Bengkong pada 31 Oktober 2019.
Lanjut Yusril, penyerahan lahan dari Yayasan Lancang Kuning kepada warga diduga ilegal. Sebab, Izin Prinsip (IP) No. 503/P/KA/IX/2001 tanggal 4 September 2001 yang menjadi dasar Berita Acara itu sudah dibatalkan BP Batam pada tahun 2004
Yusril menerangkan, kasus ini mencuat bermula dari peristiwa keributan pada Januari 2022, lahan diatasnya berdiri bangunan 5 unit ruko belum jadi yang dibangun Frederikus Cs, diklaim oleh suruhan oknum DPRD Batam dan menyatakan telah bersertifikat, kemudian berikutnya diduga menyuruh orang lain membongkar dinding tembok bangunan ruko tersebut.
Diterangkan Yusril lagi, Frederikus Cs pada tahun 2020 menerima kuasa untuk menjaga dan mengelola lahan dari Koperasi Usaha Lestari Bersama Batam (KULBB) yang pada tahun 2002 ditunjuk Yayasan Lancang Kuning berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama untuk memasarkan lahan kavling seluas 10 ha tersebut.
"Hingga peristiwa keributan dilokasi lahan, baik pihak KULBB maupun Frederikus Cs tidak mengetahui dan diberitahu Yayasan Lancang Kuning bahwa Izin Prinsip lahan tersebut sudah dibatalkan oleh BP Batam tahun 2004," terang Yusril.
Hingga kini, Hak Koperasi Usaha Lestari Bersama Batam, terang Yusril, untuk memasarkan lahan kavling seluas 10 ha belum dicabut Yayasan Lancang Kuning. Begitu juga kuasa Frederikus Cs belum dicabut KULBB.
"Berdasarkan bukti kwitansi, patut diduga terjadi jual beli lahan kavling seluas 10 ha tersebut secara ilegal dilakukan oleh oknum S yang mengatasnamakan Yayasan Lancang Kuning," pungkasnya. (sal)








