• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Maladministrasi Akademik, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UNG Dilaporkan ke Ombudsman
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 17/07/2026 •
 

0435.id - Polemik penyelesaian studi seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berujung di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo. Sy. Aslamiyah, mahasiswi angkatan 2019, resmi melaporkan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi atas dugaan maladministrasi dan pelayanan akademik yang dinilai diskriminatif hingga mengancam haknya menyelesaikan pendidikan, Selasa (14/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan proses ujian hasil yang dialami Aslamiyah. Ia mengaku dinyatakan belum lulus ujian seminar hasil pada 5 Juni 2026 dan diminta melakukan perbaikan untuk mengikuti ujian ulang. Pada hari yang sama, ia harus berangkat mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di luar daerah setelah sebelumnya meminta izin kepada pihak jurusan.

Sepulang dari kegiatan tersebut, Aslamiyah melanjutkan proses bimbingan dan revisi bersama dosen pembimbing. Namun, menurutnya, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi yang juga merupakan dosen pembimbing II menyatakan batas penyelesaian studi mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir sehingga dirinya tidak lagi dapat mengikuti ujian ulang.

Merasa masih memiliki kesempatan, Aslamiyah kemudian meminta kebijakan kepada Ketua Jurusan. Ia mengaku diberi penjelasan bahwa dirinya masih dapat mengikuti ujian apabila tiga dosen lainnya menyetujui. Setelah memperoleh persetujuan dari ketiga dosen tersebut serta menyelesaikan seluruh matriks perbaikan yang telah ditandatangani pembimbing dan penguji, jadwal ujian tetap tidak diberikan karena lembar pengesahan bimbingan belum ditandatangani Ketua Jurusan.

Karena waktu penyelesaian studi semakin terbatas, pada 17 Juni 2026 Aslamiyah mengadukan persoalan tersebut kepada Rektor UNG. Setelah pengaduan itu, ia mengaku mendapat tekanan secara psikologis usai mendengar ucapan salah seorang dosen yang berbunyi, "So sampe Rektor ee, biar le Gubernur," atau "Sudah sampai Rektor pengaduannya, sekalipun sampai Gubernur."

Baca juga: Aslamiyah Uji Tiga Pernyataan Kajur Ilmu Komunikasi UNG

Tak lama kemudian, ia dipanggil mengikuti rapat yang dihadiri pimpinan fakultas, Ketua Jurusan, dosen pembimbing, penguji, dan operator jurusan. Dalam rapat tersebut, Aslamiyah mengaku diminta segera mengurus perpindahan ke perguruan tinggi lain karena dinilai tidak memiliki cukup waktu lagi menyelesaikan studinya di UNG.

Persoalan kembali mencuat setelah Universitas Negeri Gorontalo menerbitkan Surat Nomor 2869/UN47.1/KM.00.02/2026 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir dan Yudisium Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang memperpanjang batas penyelesaian hingga 15 Juli 2026. Aslamiyah mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Rektor dan mendapat penjelasan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jurusan. Namun, pihak jurusan disebut tetap menyatakan perpanjangan itu tidak berlaku bagi mahasiswa angkatan 2019 Program Studi Ilmu Komunikasi.

Menurut Aslamiyah, dirinya juga berkonsultasi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik pada 7 Juli 2026 dan memperoleh penjelasan bahwa jurusan tidak dibenarkan menjalankan dua agenda sekaligus dalam masa perpanjangan tertentu. Namun, dua hari kemudian, tepatnya 9 Juli 2026, jurusan kembali melaksanakan ujian akhir bagi mahasiswa semester akhir angkatan di bawahnya.

"Hal itu membuat saya mempertanyakan alasan sebelumnya yang digunakan untuk menolak saya. Saya merasa ada yang janggal dan hak saya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil," ujar Aslamiyah.

Merasa mengalami kerugian materiil maupun nonmateriil serta terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi, Aslamiyah akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.

Baca juga: Mutu SMAN di Gorontalo Sama, Persepsi Orang Tua Murid Masih Jadi Tantangan Pemerataan Peserta Didik

"Saya melapor bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi agar ada kejelasan mengenai pelayanan akademik dan hak mahasiswa. Saya mengalami kerugian secara materiel dan nonmateriel serta terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi karena keputusan yang menurut saya tidak sesuai dengan proses yang sudah saya jalani," ungkapnya.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setiap laporan masyarakat akan kami terima dan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Ombudsman akan melihat apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan di bidang pendidikan, dengan memeriksa fakta dan dokumen yang ada," ujarnya.

Ombudsman menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, serta menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara itu, Ketua Jurusan (Kajur) Ilmu Komunikasi UNG, Citra Fransisca Indah Lestari Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom., membantah bahwa keputusan terhadap Aslamiyah bukan merupakan keputusan pribadi. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil forum ujian yang melibatkan pembimbing dan penguji.

"Keputusan tentang hasil studi Aslamiyah bukan hanya diambil oleh saya sendiri, tetapi diputuskan di forum ujian. Jadi bukan saya yang memutuskan sendiri," katanya.

Citra menjelaskan, Program Studi Ilmu Komunikasi menetapkan batas penyelesaian studi mahasiswa angkatan 2019 hingga 19 Juni 2026 karena setelah itu jurusan menyelenggarakan Semester Antara. Ia juga menegaskan bahwa ujian yang masih berlangsung setelah tanggal tersebut merupakan agenda rutin mingguan jurusan dan bukan bagian dari kebijakan perpanjangan bagi mahasiswa angkatan 2019.

Ia mengatakan pihak fakultas telah menawarkan solusi agar Aslamiyah segera mengurus perpindahan ke perguruan tinggi lain sebelum data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) ditutup.

"Kalau pindah sebelum data PDDikti ditutup, di perguruan tinggi tujuan tinggal melaksanakan ujian saja tanpa mengulang seluruh perkuliahan. Kalau terlambat, statusnya bisa menjadi drop out," jelasnya.

Citra juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga mahasiswa angkatan 2019 yang mengajukan permohonan kebijakan serupa. Menurutnya, sebagian di antaranya bahkan belum menyelesaikan seminar proposal sehingga secara akademik tidak memungkinkan menyelesaikan seluruh tahapan dalam waktu yang tersisa.

Kasus ini kini dalam proses penanganan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo. Lembaga tersebut akan memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait, dan menentukan apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan akademik di Universitas Negeri Gorontalo.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih dalam upaya memperoleh keterangan-keterangan resmi dari pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...