• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dugaan Jual LKS di SDN 3 Parit Tiga Disorot Bupati dan DPRD Bangka Barat
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 23/07/2026 •
 

CBN, BANGKA BARAT, - Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di SDN 3 Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat menjadi sorotan. Kasus ini telah dikonfirmasi ke Bupati Bangka Barat dan DPRD.

Berdasarkan laporan orang tua/wali murid, siswa kelas 1 diwajibkan membeli 5 buku LKS dengan harga Rp15.000 per buku. Total pungutan mencapai Rp75.000 per siswa dan disebut wajib agar anak bisa mengikuti pembelajaran.

Praktik tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf d dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Ombudsman RI Perwakilan Babel juga telah menyatakan penjualan LKS di sekolah termasuk maladministrasi.

Ancaman sanksinya berat. Kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif mulai teguran hingga pemberhentian sesuai PP No 94 Tahun 2021. Secara pidana berpotensi terjerat pungutan liar sesuai UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.

Menanggapi konfirmasi tertulis dari Media Online CBN, Bupati Bangka Barat, Markus, merespons singkat.

"Coba langsung di konfirmasi ke dinas pendidikan, ujar Markus melalui pesan WhatsApp", Selasa 22 Juli 2026.

Arahkan Bupati tersebut menunjukkan persoalan ini menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Olahraga untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Samsir, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak terkait.

"Oke terimakasih informasinya, nanti kita panggil plt kepala dinasnya", ujar Samsir.

Langkah DPRD ini merupakan bentuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan gratis di Bangka Barat. Pemanggilan terhadap Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Kepala SDN 3 Parit Tiga diharapkan dapat mengklarifikasi dan menghentikan praktik yang melanggar aturan.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Babel menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memaksa orang tua membeli LKS. Biaya pendidikan harus transparan dan sesuai aturan. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan pihak SDN 3 Parit Tiga. CBN akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar tidak ada lagi pungutan berkedok LKS yang membebani orang tua.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...