Dua PTS di Lombok Diduga Sunat KIP Kuliah, Ini Penjelasan Ombudsman NTB
MATARAM-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB kembali menemukan maladministrasi pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Ini laporan baru untuk tahun ini," kata Asisten Pemeriksa Abdul Gafur, Senin (29/5).
Temuan ini berasal dari dari dua perguruan tinggi swasta (PTS) di Lombok Tengah dan Kota Mataram. Dengan total pemotongan mencapai Rp 5,756 miliar, rinciannya Rp 3.877.800.000 untuk PTS di Lombok Tengah dan Rp 1.878.500.000 untuk PTS di Kota Mataram.
Adapun untuk jumlah mahasiswanya, 411 dari PTS di Lombok Tengah dan 255 orang di PTS Kota Mataram. "Kalau yang di Lombok Tengah itu dari angkatan 2019-2022 dan di Kota Mataram dari angkatan 2017-2022," ungkapnya.
Gafur menerangkan, modus pemotongan beasiswa dilakukan kampus dengan mengeluarkan kebijakan tertentu. Salah satunya, mahasiswa pemegang KIP yang belum melunasi biaya kuliah, dana KIP dipotong untuk menutupi itu.
"KIP ini dulunya bernama Bidik Misi. Pemotongan ini jelas maladministrasi, dengan dalih apapun, kampus dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," tegas Gafur.
Penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa. "Aturannya sudah sangat jelas," kata Gafur.
Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Ini kami akan kawal terus, untuk memastikan pengembalian itu dilakukan pihak kampus," tandasnya. (dit/r5)