DPMPTSP Terima Kunjungan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Babel

RAKYATPOS.COM, PANGKALPINANG - Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diamanatkan memberikan pelayanan publik, terutama pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Babel.
Atas dasar konsistensi itu, Selasa (13/9/2022), DPMPTSP Babel menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Babel untuk melakukan penilaian terkait penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Kedatangan rombongan tim penilai Ombudsman Babel disambut Sekretaris DPMPTSP Babel, Arpandi yang mewakili Kepala DPMPTSP Babel, Darlan, serta Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP, Hardian bertempat di Kantor DPMPTSP Babel Komplek Perkantoran Gubernur Babel Jalan Pulau Bangka Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Selasa (13/9/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Penilai Ombudsman Babel, Landuri Gita Roshinta menjelaskan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Untuk penilaian tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penilaian pelayanan publik di 2022 menggunakan 2 metode, yakni metode observasi, dan metode wawancara," jelas Gita.
Lanjut dia, Tim Penilai akan melakukan wawancara lebih mendalam kepada Kepala DPMPTSP Babel, Koordinator PTSP, Front Office , dan petugas pengaduan masyarakat.
Masih dikatakan Gita, untuk proses wawancara tersebut, narasumber tidak diperkenankan untuk membuka dokumen dan mengakses alat komunikasi.
"Selain itu, didalam penilaian ini juga akan langsung observasi ke lapangan terkait sarana dan prasarana yang dimiliki DPMPTSP Babel," kata Gita.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator PTSP DPMPTSP Babel, Hardian, mengapresiasi serta menyambut baik kedatangan tim penilai Ombudsman.
Dihadapan Ketua Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Babel, Hardian menjelaskan bahwa mekanisme pelayanan perizinan di lingkungan DPMPTSP Babel sudah menerapkan sistem Online Single Submission-Risk Base Approach (OSS-RBA).
Sambung dia, untuk pelayanan perizinan sektor tertentu, hingga saat ini masih menggunakan pengajuan secara manual, seperti sektor pendidikan, rekomendasi koperasi, kartu pengawasan kendaraan pada izin trayek sektor perhubungan.
Dimana kesemuanya, kemudian kami proses ke Aplikasi SiCantik Cloud Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"DPMPTSP Babel terus berkomitmen meningkat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam mengurus perizinan berusaha di Babel," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Tim Penilai Ombudsman RI perwakilan Babel, Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Pelayanan Perizinan I DPMPTSP Babel, Luciana, Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Pelayanan Perizinan II, Yudiansyah.
Selain itu, turut serta Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Pengelola Pengaduan dan Evaluasi Perizinan DPMPTSP Babel, Meza Yuhendra, Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda DPMPTSP Babel, Evani, dan sejumlah Jabatan Fungsional Umum DPMPTSP Babel. (rel/evani/poer).








