Dosen Unud Mangkir Panggilan KPK, Ini Kata Kepala Ombudsman Bali
DENPASAR - Mangkirnya mantan staf khusus Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Bali. Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta agar sepupu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu memenuhi panggilan KPK.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengobok-ngobok Kabupaten Tabanan. Sejumlah tempat telah digeledah untuk melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi Dana Instensif Daerah (DID) 2018 lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan Rabu (27/10/2021) lalu dengan sejumlah lokasi, seperti Kantor DPRD Tabanan, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah hingga sejumlah rumah kediaman pihak yang terkait perkara ini.
KPK belum mengumumkan nama-nama yang menjadi tersangka walaupun sudah mengakui perkara itu sudah naik tahap penyidikan dan sudah ada tersangka.
Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Seperti I Nyoman Wirna Airwangsa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Made Sumerta selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017.
KPK juga sudah memeriksa I Made Yasa selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan tahun 2016 hingga sekarang, I Made Yudiana selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I I Nyoman Suratmika selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dan juga Ida Bagus Wiratmaja selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan.
Tak berhenti disitu, KPK juga sudah memeriksa Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan yang menjabat 2016, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
KPK juga memeriksa dua rekanan, yakni I Wayan Mahardika selaku Direktur Utama PT. Sinarbali Binakarya dan pemilik Jayaprana Production, I Putu Adnya Semapta.
Meski demikian, seorang saksi yang merupakan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja belum mau memenuhi panggilan KPK yang pertama. Untuk itu, KPK kembali akan melakukan pemanggilan kedua pada Jumat (5/11/2021) mendatang.
Wiratmaja sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait perkara ini. Radarbali.id sudah mencoba untuk mengkonfirmasi melalui pesan WA hingga panggilan telepon. Namun sayangnya belum ada jawaban.
Hal ini pun mendapatkan perhatian dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Bali.