• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dorong Kualitas Pelayanan Publik di Bangka Belitung, Pj Gubernur Beri Penghargaan ke Ombudsman
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 03/04/2024 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima penghargaan dari Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy yang diwakili Penata Keuangan.

Penghargaan sebagai mitra dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman Babel sebagai instansi eksternal melakukan penilaian terhadap standar pelayanan dan maklumat pelayanan pada tiap-tiap OPD sebagai hasil rapor kinerja 2023.

Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan wewenang berpedoman pada asas-asas sebagaimana didalam UU 37 Tahun 2008. Ombudsman Babel sejak 2023 dan 2024 terlibat dalam penilaian rapor kinerja.

"Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov Babel terhadap kinerja OPD dalam penyelenggaraan layanan. Tidak hanya itu tentunya Ombudsman Babel berharap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy kepada Bangkapos.com, pada Rabu (3/4/2023).

Ombudsman Babel melakukan penilaian terhadap ketersediaan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, yang dinilai apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014.

"Dari hasil tersebut, Ombudsman Babel menyampaikan beberapa masukan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan layanan", katanya.

Lebih lanjut, Yozar membeberkan dalam penilaian rapor kinerja, pada dasarnya masih ada beberapa OPD yang menganggap pelayanan publik hanya sebatas layanan administrasi saja, sehingga tidak perlu menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.

Padahal secara aturan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukannya, dikarenakan dalam UU 25 Tahun 2009 terdapat sanksi administrasi kepada penyelenggara/pelaksana yang tidak memenuhi kewajibannya.

"Pasal 5 Ayat 4 UU 25 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik terdiri dari administrasi, barang, dan jasa.

Tentunya tiap-tiap OPD memiliki layanan yang diberikan kepada masyarakat, kami harap Pemprov Babel agar dapat terus mendorong OPD menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Standar pelayanan merupakan bagian dari acuan kepastian hukum atas layanan yang diberikan kepada masyarakat", kata Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...