DLH Bantul Bantah Dugaan Pembakaran Sampah di TPS 3R Sokowaten

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul memberikan klarifikasi terkait laporan warga dan SLBN 2 Bantul ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY atas dugaan pencemaran udara akibat pembakaran sampah di TPS 3R Sokowaten, Senin (20/4/2026).
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, membantah adanya aktivitas pembakaran di fasilitas tersebut karena lokasi itu difungsikan untuk memproduksi bahan bakar refuse derived fuel (RDF) sebagai pengganti batu bara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dan TPS 3R Sokowaten tidak melakukan pembakaran sampah karena tidak ada insenerator di situ, yang ada alat untuk mengolah sampah menjadi RDF (refuse derifide fuel) atau bahan bakar pengganti batu bara," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (20/4/2026).
Meskipun menepis isu pembakaran, pihak pemerintah daerah mengakui telah menerima keluhan dari masyarakat mengenai aroma tidak sedap yang muncul dari lokasi pengolahan tersebut.
"Memang masih ada keluhan bau sampah, dan kami sudah lakukan langkah-langkah perbaikan sistem dan sarana di TPS3R tersebut secara bertahap sesuai harapan masyarakat. Semua itu agar pengolahan sampah menjadi lebih baik," ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan optimalisasi sarana, termasuk perbaikan struktur hanggar dan penambahan alat pengering sampah guna mempercepat durasi pengolahan residu.
"Dengan perbaikan itu dapat mengurangi bau sampah sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan," ucapnya.
Keberadaan fasilitas ini dinilai krusial untuk menangani beban sampah daerah dalam jangka pendek hingga pembangunan proyek strategis nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) terealisasi.
"Program itu yakni dengan beroperasionalnya alat pengolah sampah waste to energy PSEL (pengolahan sampah menjadi energi listrik) dengan kapasitas olah sampah min 1000 ton per hari," katanya.
Di sisi lain, perwakilan warga dan sekolah melalui kuasa hukum dari IDEA, Ahmad Hedar, menegaskan bahwa aduan resmi dilayangkan lantaran dampak polusi sudah sangat mengganggu kesehatan dan proses pendidikan.
"Jadi selama ini banyak memendam, termasuk banyak melakukan upaya-upaya lobbying atau upaya-upaya yang sifatnya soft gitu ya lewat Dinas Pendidikan, lewat DLH, termasuk juga lewat kalurahan," kata Hedar ditemui di kantor ORI Perwakilan DIY, Depok, Sleman, Senin (20/4/2026).
Hedar menambahkan bahwa meskipun frekuensinya sempat menurun, residu dari kegiatan di TPS 3R tersebut tetap menjadi persoalan serius bagi lingkungan sekolah.
"Residu dari pembakaran sampah itu hampir tiap hari ya. Sebelum saat ini kemudian frekuensinya agak berkurang gitu," jelasnya.








