• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ditindaklanjuti Ombudsman Gorontalo, Tuntutan Mahasiswa Direspon BPJS
PERWAKILAN: GORONTALO • Jum'at, 26/09/2025 •
 
Ombudsman Gorontalo menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa Kesehatan Gorontalo dengan menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa Kesehatan Gorontalo dengan menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo belum lama ini. Pertemuan ini menjadi respons atas keresahan masyarakat, terkait dengan sejumlah permasalahan dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Senin (22/09/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah, didampingi jajaran yaitu Grace Boyangan, Yuki Halik Manto, dan Yanuar Fazri. 

Kepala Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra mengungkapkan, setidaknya ada sembilan poin yang menjadi tuntutan mahasiswa kesehatan kepada BPJS Kesehatan Gorontalo.  Antara lain Evaluasi terhadap fungsi dan kinerja BPJS Kesehatan; Penetapan standar nasional kegawatdaruratan; Ketersediaan layanan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) pada malam hari; Penjelasan terkait kondisi pasien pulang paksa yang tidak ditanggung BPJS; serta Ketidakpastian biaya pengobatan jika layanan tidak dijamin oleh BPJS.

"Kami berharap kesediaan BPJS Kesehatan untuk tetap aktif merespon tuntutan masyarakat khususnya yang terkait dengan tugas BPJS Kesehatan dalam jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat pada seluruh masyarakat Gorontalo," tutur Muslimin.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah merespons seluruh poin tuntutan masyarakat. Soal evaluasi fasilitas kesehatan, Ia menyebut secara nasional terdapat 174 rumah sakit yang belum memenuhi standar layanan BPJS, termasuk lima rumah sakit di Gorontalo. Djamal menegaskan bahwa rumah sakit harus segera melakukan penyesuaian dan pembenahan agar proses klaim tidak terganggu.

"Terkait penetapan standar nasional layanan kegawatdarurat, BPJS mendorong semua Puskesmas menyediakan layanan UGD yang aktif 24 jam, sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan dasar dalam Program JKN," tutur Djamal Adriansyah.

Soal layanan FKTP di malam hari, BPJS akan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Gorontalo untuk menjamin tersedianya layanan UGD di FKTP pada malam hari. Namun, Djamal menekankan bahwa tanggung jawab penyediaan layanan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Kasus Pasien Pulang Paksa, BPJS menegaskan pentingnya keberadaan loket informasi dan unit promosi kesehatan di setiap FKTP untuk mengedukasi peserta terkait hak dan kewajiban, serta perbedaan antara layanan rawat jalan dan rawat inap.

"Mengenai ketidakpastian biaya pengobatan, peserta JKN tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk obat yang masuk dalam daftar Formularium Nasional (Fornas). Rumah sakit didorong menjalin kerja sama dengan apotek dan penyedia obat untuk menghindari kekosongan obat," tuturnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...