• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Disorot Ombudsman, Seleksi KPID Babel Memanas: Peserta Kritik Maladministrasi DPRD
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 19/12/2025 •
 

Pangkalpinang | mapikornews.com - Polemik seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung 2025 kembali mengemuka setelah Ombudsman RI Perwakilan Babel meminta klarifikasi kepada DPRD Babel terkait dugaan maladministrasi dalam proses penetapan peserta uji publik.Rabu (10/12/2025)

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun, mengungkapkan dirinya telah memberikan keterangan resmi kepada Ombudsman pada Senin (8/12/2025).

Ia menyebut datang seorang diri mewakili Komisi I untuk menjelaskan dugaan cacat prosedural, terutama terkait munculnya dua surat dengan nomor sama namun berisi informasi berbeda mengenai jumlah peserta yang mengikuti uji publik.

Menurut Pahlevi, perbedaan surat itu terjadi akibat kelalaian Sekretariat DPRD Babel.

"Sekwan tidak memeriksa lagi nomor surat. Sekwan sendiri mengakui kekhilafan itu," ujarnya pada Selasa (9/12/2025).

21 Peserta vs 36 Peserta: Versi Pahlevi dan Keputusan Ketua DPRD

Pahlevi menegaskan sejak awal Komisi I konsisten bahwa jumlah peserta uji publik adalah 21 orang, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi tanggal 1 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Hal itu, menurutnya, sudah sesuai regulasi dan telah direkomendasikan secara formal kepada pimpinan DPRD.

Namun, keputusan 21 orang tersebut ditentang oleh Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (BPW GESID) Babel. LSM tersebut meminta agar 33 nama yang sebelumnya dinyatakan lolos oleh Pansel juga diikutsertakan dalam proses fit and proper test (FPT).

Pahlevi mengaku sudah memberi penjelasan kepada LSM GESID berdasarkan disposisi pimpinan DPRD. Bahkan,

LSM ini telah empat kali mengirim surat untuk meminta pertemuan resmi dengan Komisi I, namun tak mendapatkan respons.

"Karena tidak kami respons, mereka berkirim surat ke Ketua DPRD. Lalu Ketua DPRD mendisposisikan kepada kami agar dikonsultasikan ke KPI Pusat dengan mengajak GESID, dua perwakilan pansel, dan Komisi I," jelas Pahlevi.

Dalam pertemuan dengan KPI Pusat tersebut, Komisi I tetap mempertahankan sikap bahwa hanya 21 orang yang layak ikut uji publik.

Namun KPI Pusat memberi pandangan berbeda. Pahlevi mencontohkan, KPI Pusat pernah mengalami kondisi serupa: seharusnya 27 orang yang mengikuti FPT, tetapi akhirnya tetap diikuti oleh 33 peserta.

"Berdasarkan rekomendasi KPI Pusat itulah Ketua DPRD Babel memutuskan jumlah peserta uji publik menjadi 36 orang," kata Pahlevi.

Kritik Peserta Seleksi: Maladministrasi Tak Bisa Dianggap Sepele

Di sisi lain, salah satu peserta seleksi, *Muri Setiawan*, menilai kejanggalan dua surat dengan nomor yang sama namun isi berbeda sebagai persoalan serius.

"Lembaga seperti DPRD Babel kok seperti tidak serius dalam urusan administrasi surat-menyurat. Inilah yang disebut maladministrasi," tegas Muri.

Ia juga menyoroti peran besar Ketua DPRD Babel dalam perubahan jumlah peserta dari 21 menjadi 36 orang.

Menurut Muri, alasan perubahan tersebut tidak memiliki pijakan yang kuat dan justru menimbulkan kecurigaan publik atas objektivitas seleksi.

Polemik ini kini berada di tangan Ombudsman Babel yang tengah menelusuri dugaan maladministrasi dalam rangkaian proses seleksi KPID Babel 2025.

Publik menanti apakah hasil pemeriksaan akan menguatkan dugaan adanya cacat prosedur atau justru membenarkan langkah-langkah yang telah ditempuh DPRD Babel.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...