• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Disorot Ombudsman, Bapenda Batam Tegaskan Penertiban Reklame Sesuai Aturan dan Estetika
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Jum'at, 26/07/2024 •
 
Harian Batam Pos edisi Kamis, 25 Juli 2024 (Halaman 13)

Batam Kota (BP) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam merespons surat yang dikirim oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), terkait temuan reklame yang diduga menyimpang.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengamini bahwa pemasangan reklame harus selesai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi dan keselamatan. Dengan begitu, diharapkan penyelenggaraan reklame bisa tertib, rapi dan sesuai ketentuan.


Terkait pengawasan reklame, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pajak Reklame Kota Batam, pada Pasal VII menerangkan bahwa pengawasan tayang reklame dilakukan oleh Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR).


"Penerbitan atau pembongkaran reklame dilaksanakan apabila penyelenggaraan reklame telah habis masa berlakunya. Kemudian, dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Wali Kota. Lalu, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Wali Kota," kata Azman, Rabu (24/7).


Untuk langkah tegas, Bapenda Batam menekankan bahwa TPTR telah melakukan upaya penertiban. Namun, khusus untuk reklame yang ditayangkan terkait dengan pelaksanaan Pemilu, saat ini TPTR masih berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang terhadap penertiban alat peraga Pemilu.


"Kami melakukan (pengawasan) tiap dua kali seminggu. Bahkan, kami memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai dengan estetika," katanya.


Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan, juga menyoroti maraknya reklame yang dipasang tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Dewan saat ini menunggu arahan lanjutan bila diperlukan untuk memanggil pihak-pihak terkait.


Dia menambahkan bahwa perusahaan advertising atau periklanan harus benar-benar menjadikan peraturan sebagai padanan untuk pemasangan reklame. Di Batam, tak sedikit tempat yang tak sesuai dijadikan medium pariwara.


"Kalau ada yang melanggar aturan, atau bahkan sampai membahayakan pengguna jalan, sebaiknya itu ditertibkan. Saya tidak bisa memastikan, tapi jika ada aduan dari masuarakat, kami (DPRD Batam) bakal menindaklanjuti," ujar Safari kemarin.

Ombudsman Kepri tengah menyoroti pemasangan reklame nonbillboard di Batam yang diduga menyimpang. Pasalnya, reklame tersebut di pasang pada media jalan, pohon, tiang listrik dan lokasi lainnya.


Hal itu bertentangan dengan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Batam, diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2002; Perda Nomor 6 tahun 2007; Perda Nomor 16 tahun 2007; dan Perda Nomor 1 tahun 2024.


Ombudaman Kepri diketahui juga telah memberikan sejumlah saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam melalui surat yang dikirmkan pada Jumat (19/7) lalu. (***)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...