• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diskusi Ombudsman Pelapor Media Ungkap Keluhan Pasien BPJS
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 01/02/2024 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar sedang berdiskusi bersama warga pelapor dan media massa dalam silaturahmi pencegahan maladministrasi dan pelayanan publik

KBRN, Pontianak: Diskusi dan silaturahmi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) bersama warga sebagai pelapor dan insan media dalam pencegahan maladministrasi dan pelayanan publik mengungkap berbagai fakta. Di antaranya yang menyeruak masih banyak keluhan disampaikan pasien BPJS Kesehatan, salah satunya diharuskan membeli obat diluar rumah sakit tempat pasien itu dirawat.

Ana Ayik merupakan salah seorang warga yang hadir dalam silahturahmi tersebut mengungkapkan, hal itu terjadi di salah satu rumah sakit milik milik Pemprov Kalbar. Dengan adanya kejadian ini, dirinya memberanikan diri melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.

"Di sana di Rumah Sakit pasien juga yang harus beli obat di luar, alasan tidak ada," ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar mengungkapkan, masyarakat perlu mengetahui jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa item pengobatan yang menjadi tanggungan BPJS maupun yang tidak ditanggung.

Namun kata Tariyah, selama obat tersebut sudah diresepkan sesuai daftar plafon harga obat (DPHO) yang ditanggung BPJS, masyarakat tidak diperkenankan membeli obat diluar apotek rumah sakit. Sebaliknya, jika terpaksa membeli obat secara pribadi setelahnya harus dirembes atau permintaan klaim ke pihak rumah sakit.

"Kami pernah sukses menangani yang ibunya sakit pasien BPJS, operasi disuruh beli obat berkali-kali, tapi obat yang dibeli itu obat yang ditanggung BPJS. Namun, pihak rumah sakit bilang obatnya habis, jadi masyarakat beli obat keluar, nominalnya dia simpan 6 juta sekian. Dapat informasi dari temannya bilang obat itu, obat BPJS, akhirnya komplen minta kembalikan dan Alhamdulillah kembali 6 juta sekian," ujar Tariyah.

Selain permasalahan BPJS Kesehatan yang dibahas dalam diskusi dan silaturahmi Ombudsman Kalbar juga menampung laporan perihal lainnya, seperti pelayanan kesehatan di puskesmas, substansi pertanahan, kepolisian dan pelayanan publik instansi pemerintah kabupaten kota lainnya cukup menjadi atensi.

Warga berharap instansi pemerintah yang terkait melaksanakan pelayanan publik dapat memperbaiki kinerjanya, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

Lebih lanjut Tariyah mengutarakan, bagaimana Ombudsman bisa masuk dalam persoalan pelayanan publik, tentu harus memenuhi persyaratan formil dan materil, terutama mengenai legal standing.

"Legal standing itu yakni apakah mereka itu korban langsung kerugian maladministrasi pelayanan publik dan yang kedua apakah mereka penerima kuasa serta apakah mereka pernah melakukan komplen kepada terlapor. Kita pastikan persoalan yang mereka hadapi tidak dalam proses penanganan pengadilan. Kalau persyaratan itu bisa mereka penuhi, maka mereka bisa menyatakan pengaduan kepada Ombudsman," katanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...