• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diseminasi Kajian, Ombudsman Babel Dorong Kolaborasi dan Analisis Kebutuhan Pekerjaan Bagi Disabilitas
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 16/11/2022 •
 
Acara diskusi dan diseminasi Aksesibilitas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas di STISIPOL P12 Sungailiat

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan diskusi dan diseminasi yang mengangkat isu pelayanan publik dalam konteks kesempatan pekerjaan terhadap kelompok penyandang disabilitas. Dalam hal ini Ombudsman Babel mendorong adanya kolaborasi bersama antarsesama lembaga penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif.

Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Graha STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat, Senin (14/11/2022). Pada diskusi dan diseminasi ini diikuti para panelis dari STISIPOL Pahlawan 12, DPD Pertuni Babel, dan Organisasi Perangkat Daerah tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten. Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari Kepala Sekolah dan peserta didik SMALB Negeri Sungailiat, mahasiswa STISIPOL Pahlawan 12, dan aparatur sipil negara.

Beranjak pada hasil rapid assessment tentang Aksesibilitas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas, Ombudsman Babel memandang perlu untuk melakukan diskusi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Non-Govermental Organisation/LSM kelompok marginal agar memperoleh gagasan maupun ide untuk merumuskan tujuan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menegaskan bahwa tidak bisa menyamaratakan minat dan bakat terhadap pekerjaan bagi disabilitas.

"Penyandang disabilitas merupakan individu dengan keunikan masing-masing. Sehingga, analisis kebutuhan terhadap minat bakat mereka menjadi hal yang penting. Mungkin ada yang minat berkuliah, menekuni digitalisasi, serta bekerja di perkantoran. Ada juga yang mungkin minatnya terhadap pekerjaan seperti pijat, wirausaha, dan sebagainya. Tentu dalam hal ini peran pemerintah sangat signifikan untuk melaksanakan kewajiban Undang-Undang sekaligus penghormatan terhadap kelompok marginal ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia Babel yang juga lulusan Flinders University Australia, Eka Pratiwi Taufanti menyampaikan pandangan mengenai pengalamannya terkait dengan dorongan penyelenggaraan layanan disabilitas.

"Saya tidak melihat perbedaan signifikan antara penanganan disabilitas di Indonesia dan Australia. Kedua negara ini memiliki perangkat regulasi yang baik terkait disabilitas. Hanya saja perbedaan mendasar dengan Australia adalah ketika pemerintah Australia mengeluarkan regulasi mengenai apapun, sistem hukum yang sudah kokoh disana mendukung implementasi regulasi yang maksimal. Penyandang disabilitas di Australia dijamin dan dilindungi sebagai warga negara, Australia memiliki sistem anggaran khusus bagi program-program disabilitas dan anggaran ini sistemnya diturunkan kepada NGO atau service provider untuk melaksanakan program langsung kepada penyandang disabilitas seperti pelatihan, penyaluran kerja, scholarship, tindakan medis, terapi dan lain sebagainya, Ya kurang lebih seperti ULD gitu ya," ungkap Eka.

Selanjutnya, Yozar berharap peran pemerintah, peran masyarakat, akademisi, juga dunia usaha dapat terintegrasi untuk membuka ruang aksesibilitas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

"Dari hasil diskusi ini juga terpetakan bahwa untuk dapat mendorong penyelenggaraan layanan bagi kelompok penyandang disabilitas diperlukan kolaborasi bersama, maka dari itu peran Kepala Daerah juga sangat menentukan political will terhadap dorongan Ombudsman Babel agar pemerintah daerah memiliki Unit Layanan Disabilitas sebagaimana amanat Permenaker Nomor 21 tahun 2020. Kami juga mengapresiasi STISIPOL Pahlawan 12 Sungailiat memberikan kesempatan beasiswa penuh bagi penyandang disabilitas yang ingin kuliah," pungkas Yozar.

Dalam kegiatan ini diperoleh kesepakatan bersama antara Ombudsman Babel, Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka, DPD Pertuni Babel, dan pemangku kepentingan terkait mengarah kepedulian dan aksi tindakan.

"Tentunya dapat dilihat aksi maupun kegiatan ini masih bersifat sporadis sehingga diperlukan keteraturan sehingga kita tidak bisa mengukur sejauh mana tingkat inklusifitas itu tercapai. Maka dari itu, diperlukan aksi bersama yang harus dilakukan agar mencapai target inklusifitas dalam pelayanan publik kelompok penyandang disabilitas," tutup Yozar. (**)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...