• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Disdikbud Penyebab Pemprov Masih Zona Kuning
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Minggu, 25/12/2022 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah

Palu, Metrosulawesi.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengumumkan hasil Penilaian Opini Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2022 pada Kamis 22 Desember. Untuk Sulawesi Tengah (Sulteng), hanya tiga Pemda yang naik level menjadi zona hijau yaitu Kota Palu, Banggai dan Poso.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan ORI Perwakilan Sulawesi Tengah, Susiati, mengungkapkan untuk Pemda Pemerintah Provinsi Sulteng masih berada di zona kuning sama seperti 2021.

Sampel penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemprov Sulteng menyasar Dinas PMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Dua OPD ini dipilih karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

"Salah satu yang tidak bisa membuat Pemprov Sulteng naik zona hijau karena nilai di Dinas Pendidikan kurang. Kalau nilai Dinas PMPTSP sudah bagus tapi karena penilaian sifatnya akumulatif membawa nama Pemda, ketika nilai dinas pendukung (Disdikbud) kurang, maka nilai akumulasi untuk naik zona hijau tidak mencukupi," ungkap Susiati kepada Metrosulawesi, Jumat 23 Desember 2022.

"Jadi seandainya hanya Dinas PMPTSP sendiri kemungkinan bisa dapat nilai hijau. Sebenarnya sasaran penilaian lima OPD, tapi di provinsi tinggal Dinas PMPTSP dan Disdikbud yang melakukan pelayanan publik langsung kepada masyarakat," tambahnya.

Susiati menyebut untuk menjadi kategori hijau pelayanan publik harus mencapai nilai 78,00 poin. Sementara hasil kepatuhan standar pelayanan publik Pemprov Sulteng tahun 2022 hanya 75,74 poin.

Susiati merincikan faktor utama rendahnya nilai dari Disdikbud Provinsi Sulteng yang dipimpin Yudiawati Vidiana Windarruslianna yaitu belum terpenuhinya 14 standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hal ini menjadi penyebab Pemprov masih bertengger di zona kuning.

"Yang sangat kurang di Dinas Pendidikan standar pelayanan publik, misalnya maklumat, ini tidak ada. Kemudian visi misi juga tidak ada, padahal ini diwajibkan yang harus ada sesuai undang-undang," tuturnya.

"Kalau memang tidak ada visi misi dinas, harusnya yang dipampang visi misi gubernur dan wakil gubenur. Kemudian kalau mau nilai lebih tinggi harus berbasis elektronik melalui website. Dinas pendidikan memang ada website tapi tidak berisi informasi yang ada standar pelayanan," tandas Susiati.

Selain Pemda, ORI juga mengumumkan hasi penilaian untuk instansi kementerian dan lembaga di Sulteng. Tingkat Polres ada empat yang mendapatkan nilai hijau yakni Polres Banggai, Polres Sigi, Polres Morowali Utara dan Polresta Palu.

Nilai institusi kepolisian tingkat Polres di Sulteng tahun ini meningkat sehingga tidak ada yang memperoleh nilai merah.

Ombusdman juga bangga untuk tingkat kementerian BPN di Kabupaten/Kota semua sudah mendapatkan nilai hijau se-Sulteng.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...